Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar

"Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ," katanya.
Lebih lanjut, Dalam periode 2019–2024, perusahaan sempat mencatat pemasukan dividen hingga Rp112,2 miliar dari kerja sama tersebut. Namun, seluruh aktivitas perusahaan selama periode itu ternyata tidak memiliki dasar RKAP yang sah, sehingga menjadi celah bagi GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider),"ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan. Dan diduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan dilakukan juga pendalaman terkait tersangka lain," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono