Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:44 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar
Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

"Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ," katanya.

Lebih lanjut, Dalam periode 2019–2024, perusahaan sempat mencatat pemasukan dividen hingga Rp112,2 miliar dari kerja sama tersebut. Namun, seluruh aktivitas perusahaan selama periode itu ternyata tidak memiliki dasar RKAP yang sah, sehingga menjadi celah bagi GRB untuk bertindak di luar ketentuan hukum.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (primer). Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama (subsider),"ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karawang melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dalam kurun waktu 3 bulan. Dan diduga ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"saat ini kami juga tengah melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 39 KUHAP untuk memperkuat proses penyidikan. Dan dilakukan juga pendalaman terkait tersangka lain," tukasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut