Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar

Rabu, 18 Juni 2025 | 21:44 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar
Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti keuangan PD Petrogas Persada Karawang, BUMD milik Pemkab Karawang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang pada Rabu (18/6/2025).

Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyebut GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Kajari, Rabu,(18/6/2025), Malam.

Dijelaskannya, PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003. 

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut