Jaksa Bongkar Praktik Korupsi Migas di Karawang, Satu Tersangka Ditetapkan, Kerugian Rp7,1 Miliar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kejaksaan Negeri Karawang resmi menetapkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti keuangan PD Petrogas Persada Karawang, BUMD milik Pemkab Karawang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang pada Rabu (18/6/2025).
Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, menyebut GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Kajari, Rabu,(18/6/2025), Malam.
Dijelaskannya, PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003.
Editor : Frizky Wibisono