Proyek Pengecatan Marka Jalan Karawang Senilai Rp1 Miliar Disorot Publik

“Semua proses sudah sesuai aturan. Pengadaan lewat e-katalog versi 5 dan dokumennya lengkap. Kami tidak sembarangan memilih penyedia,” jelas Dihe.
Ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Proyek berlangsung sejak 25 Maret hingga 23 Juni 2025, dengan target penyelesaian 3.000 m² marka jalan.
“Saya terbuka terhadap kritik, tapi mohon jangan langsung menuduh atau menyebut korupsi tanpa dasar,” tambahnya.
Askun mengaku menghargai klarifikasi dari Dishub, namun Ia menilai jawaban yang disampaikan terlalu normatif dan tidak menjawab substansi persoalan.
“Saya apresiasi klarifikasi, tapi jawabannya terlalu aman. Tidak ada satu pun pengakuan atas kelemahan pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menyoroti penggunaan spesifikasi versi lama, padahal sejak Januari 2025 sudah berlaku versi 6. Ia juga mengkritik DPRD Karawang, khususnya Komisi III, karena dinilai pasif dan tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Katanya ada 49 titik, apakah benar dicek semua? Jangan hanya duduk di rapat dan lihat sampel cat yang bagus,” katanya.
Askun juga menyinggung potensi pelanggaran administratif karena satu pejabat merangkap tiga jabatan sekaligus: PPK, KPA, dan PPTK. Ia meminta aparat hukum, termasuk Polres dan Kejari Karawang, melalui unit Tipikor, untuk turun tangan menyelidiki proyek ini.
Editor : Frizky Wibisono