Proyek Pengecatan Marka Jalan Karawang Senilai Rp1 Miliar Disorot Publik

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Proyek pengecatan marka jalan senilai Rp1,064 miliar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang menuai sorotan publik. Pemerhati kebijakan publik Asep Agustian, SH., MH. (Askun) menilai proyek ini tidak transparan dan patut diaudit secara menyeluruh karena berpotensi merugikan keuangan negara.
Askun bahkan turun langsung ke lapangan, tepatnya di Jalan Siliwangi, Nagasari, dari Kantor Kejaksaan hingga Bapenda. Di sana ia menemukan pengerjaan marka jalan yang menurutnya tidak sesuai aturan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan cat yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan legalitas penyedia yang belum memiliki sertifikasi resmi.
“Cek kontraknya, cek kualitas catnya, dan telusuri keterlibatan pejabat Dishub. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegasnya.
Askun menambahkan, kritik ini murni demi mendorong transparansi pemerintahan dan mendukung Bupati Aep Syaepuloh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.
Menanggapi kritik tersebut, Plt Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Karawang, Niken Dihe Lifitri Desky, angkat bicara. Ia menegaskan proyek ini bagian dari anggaran tahun 2025 dengan luas pengerjaan 3.000 meter persegi di 49 titik se-Karawang.
Menurut Dihe, proyek dilakukan melalui sistem e-purchasing karena masuk kategori pengadaan barang, bukan konstruksi. Ia juga menyebut PT Sabihis sebagai pelaksana memiliki sertifikasi TDU-BUPPJ yang berlaku hingga Agustus 2026, dan menggunakan cat thermoplastic sesuai standar, dengan dukungan dari perusahaan penyedia bahan resmi.
“Semua proses sudah sesuai aturan. Pengadaan lewat e-katalog versi 5 dan dokumennya lengkap. Kami tidak sembarangan memilih penyedia,” jelas Dihe.
Ia juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Proyek berlangsung sejak 25 Maret hingga 23 Juni 2025, dengan target penyelesaian 3.000 m² marka jalan.
“Saya terbuka terhadap kritik, tapi mohon jangan langsung menuduh atau menyebut korupsi tanpa dasar,” tambahnya.
Askun mengaku menghargai klarifikasi dari Dishub, namun Ia menilai jawaban yang disampaikan terlalu normatif dan tidak menjawab substansi persoalan.
“Saya apresiasi klarifikasi, tapi jawabannya terlalu aman. Tidak ada satu pun pengakuan atas kelemahan pelaksanaan,” ujarnya.
Ia menyoroti penggunaan spesifikasi versi lama, padahal sejak Januari 2025 sudah berlaku versi 6. Ia juga mengkritik DPRD Karawang, khususnya Komisi III, karena dinilai pasif dan tidak melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Katanya ada 49 titik, apakah benar dicek semua? Jangan hanya duduk di rapat dan lihat sampel cat yang bagus,” katanya.
Askun juga menyinggung potensi pelanggaran administratif karena satu pejabat merangkap tiga jabatan sekaligus: PPK, KPA, dan PPTK. Ia meminta aparat hukum, termasuk Polres dan Kejari Karawang, melalui unit Tipikor, untuk turun tangan menyelidiki proyek ini.
“Periksa proyek ini demi pencegahan. Jangan tunggu sampai ada kebocoran anggaran baru bergerak,” tandasnya.
Askun menegaskan bahwa kritik yang ia sampaikan bukan tuduhan, tetapi bentuk kepedulian terhadap pengelolaan anggaran publik yang lebih akuntabel.
Ia mendorong semua pihak menjalankan fungsi pengawasan dengan serius agar pembangunan di Karawang berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
Editor : Frizky Wibisono