7 Objek Wisata Bersejarah di Karawang Diajukan Jadi Cagar Budaya

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Sebanyak tujuh objek bersejarah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, direncanakan untuk diajukan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten pada tahun ini. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang, Obar Subarja, Rabu,(16/4/2025).
Dikatakannya, ketujuh objek tersebut memiliki nilai historis yang penting dan layak untuk dilestarikan. Objek-objek tersebut meliputi Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang, Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, Goa Dayeuh, Makam Raden Wirasuta, Makam Wirasaba, Makam Nagaragan, dan Walahar.
“Insya Allah tujuh objek ini akan kami ajukan tahun ini. Salah satunya adalah Kantor Disparbud Karawang yang sudah berdiri sejak 1923, pada masa Bupati Husni Hamid,” ujar Obar, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, Karawang memiliki kekayaan sejarah yang sangat melimpah. Hingga saat ini, tim telah mengidentifikasi sekitar 700 objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Ia juga menyebut, Tim Ahli Cagar Budaya Karawang sendiri baru dibentuk dua tahun lalu oleh pemerintah daerah. Tim ini terdiri dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pegiat museum, arkeolog, hingga sejarawan.
"Tugas utamanya adalah merekomendasikan situs dan tempat yang memiliki nilai sejarah untuk dijadikan cagar budaya," katanya.
Selama dua tahun terakhir, tim ini telah berhasil mengusulkan enam objek yang kini telah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten. Keenamnya adalah Candi Lanang Cibuaya, Situs Megalitik Bojong Manggu, Makam Tubagus Jabin di Cikampek Pusaka, Kompleks Pemakaman dan Monumen Rawagede, SD Pisang Sambo Tirtajaya, serta Kantor eks Kawedanaan Rengasdengklok.
“Untuk pengajuan tahun 2025, kami sedang dalam proses observasi lapangan dan kajian arsip, termasuk dari Perpustakaan Nasional,” jelas Obar.
Tak berhenti di tingkat kabupaten, TACB Karawang juga telah mengajukan tiga objek untuk naik status menjadi cagar budaya tingkat Provinsi Jawa Barat. Ketiganya adalah Kantor Kawedanaan Rengasdengklok, Monumen Rawagede, dan Candi Lanang.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan menjadi salah satu upaya memperkuat pelestarian warisan sejarah di Karawang, serta mendorong pengakuan yang lebih luas di tingkat provinsi hingga nasional.
“Atas pertimbangan nilai sejarah, ketiga objek ini kami ajukan ke provinsi. Nantinya tim provinsi akan menilai kelayakan objek tersebut untuk naik status. Jika memenuhi kriteria, provinsi juga dapat meneruskannya ke tingkat nasional,” tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono