get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Kasus Narkotika di Karawang Terungkap Polisi, 28 Tersangka Berhasil Dibekuk

Dikejar Polisi, Pelaku Begal Motor di Telukjambe Akhirnya Menyerahkan Diri

Senin, 02 Maret 2026 | 18:41 WIB
header img
Dikejar Polisi, Pelaku Begal Motor di Telukjambe Akhirnya Menyerahkan Diri. Foto : iNewskarawang.id/Nurul Rahma Amalia

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diungkap oleh Polres Karawang. Pelaku berinisial JY (35) diketahui menyerahkan diri setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas.

Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/08/II/2026 Polsek Telukjambe Timur tertanggal (28/2/2026).

Ia menjelaskan, korban diketahui berinisial MAN. Sementara pelaku berinisial JY (35), warga Dusun Babakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, yang bekerja sebagai buruh harian lepas.

Menurutnya, kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi untuk bertemu seseorang yang telah berjanji melalui aplikasi kencan daring. Namun setibanya di lokasi, korban sempat dikerumuni enam orang laki-laki yang mengaku dari lingkungan setempat.

“Awalnya sempat terjadi kesalahpahaman, namun sudah diselesaikan,” katanya.

Setelah meninggalkan lokasi, pelaku meminta tumpangan kepada korban menggunakan sepeda motor milik korban. Saat tiba di tempat kejadian perkara, pelaku langsung melukai korban menggunakan sebilah pisau, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2023 dan handphone milik korban.

“Pelaku berpura-pura meminta tumpangan, kemudian saat di lokasi yang sepi langsung melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Kompol Andriyanto menambahkan, setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan, observasi, serta pengejaran terhadap pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami peroleh, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk rekaman CCTV, satu unit handphone merek Infinix warna hitam, satu buah topi warna hitam, serta uang tunai Rp50.000.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut