Tagih Janji Dinikahi, Karyawan Swasta di Karawang Tewas Dicekik Kekasih di Kontrakan
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Tagih janji untuk dinikahi secara resmi berujung maut. Seorang wanita berinisial Hida Hasanah (38) ditemukan tewas setelah diduga dicekik oleh kekasihnya sendiri di sebuah kontrakan di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.
Pelaku bernama Bilal Ismail Hamdi (24), warga Sukabumi, ditangkap jajaran Polres Karawang kurang dari 1×24 jam setelah jasad korban ditemukan di saluran air kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), Sabtu (28/2/2026) pagi.
Wakapolres Karawang, Kompol Andriyanto, mengatakan pihaknya menerima laporan penemuan mayat perempuan sekitar pukul 08.30 WIB.
“Tim gabungan dari Satreskrim langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas korban serta pelakunya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pelaku yang akhirnya diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di kontrakannya di Dusun Baregbeg, Desa Wanasari.
Kasat Res PPA dan TPPO Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita, menjelaskan bahwa kasus ini dilatarbelakangi persoalan asmara. Pelaku diketahui telah beristri dan memiliki anak, namun menjalin hubungan dengan korban yang bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa bermula pada Jumat malam (27/2/2026), saat pelaku mendatangi kos korban. Dalam pertemuan tersebut, korban menagih janji pelaku untuk menikahinya secara resmi. Permintaan itu memicu pertengkaran hebat di antara keduanya.
Cekcok berujung pada aksi saling cekik. Korban sempat terjatuh lemas, namun pertengkaran kembali terjadi hingga pelaku kembali mencekik korban.
“Pelaku yang terpancing emosi akhirnya mencekik korban lagi. Saat saling cekik, korban tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Herwit.
Setelah menyadari korban meninggal, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol F 6919 UBA. Jenazah kemudian dibuang ke saluran air di kawasan KJIE.
"Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan," tukasnya.
Editor : Frizky Wibisono