get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi III DPRD Sebut Pemasangan Jembatan Bailey di Cicangor Tak Efektif

Tak Pernah Dapat THR, Ratusan Kurir Lazada Ekspress di Karawang Geruduk Disnakertrans

Selasa, 18 Maret 2025 | 13:40 WIB
header img
Tak Pernah Dapat THR, Ratusan Kurir Lazada Ekspress di Karawang Geruduk Disnakertrans. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Ratusan kurir LEX ID (Lazada Express Indonesia) geruduk kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Senin (18/3/2025). 

Kedatangan mereka tersebut untuk melaporkan perusahaan ekspedisi tempat mereka bekerja karena sejak berdiri di Karawang, perusahaan tak pernah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bantuan Hari Raya (BHR).

Diungkapkan Iwan (42), salah satu kurir yang ikut dalam aksi tersebut, mengaku telah bekerja selama tiga tahun di LEX ID. Namun, selama itu pula ia dan rekan-rekannya tak pernah menerima THR maupun BHR.

“Kita awalnya legowo karena masih bisa menutup kebutuhan dari upah pengiriman paket. Tapi sekarang, pendapatan kami menurun drastis. Upah saya saat ini bahkan tidak sampai Rp1 juta,” ungkap Iwan.

Ia juga menyebutkan, bukan hanya di Karawang di Kabupaten tetangga pun mengalami hal serupa. Dan informasinya, kata Iwan, hari ini aksi serupa dilakukan dibeberapa daerah.

"Bekasi, Cikarang, sama. Enggak ada pengertiannya dari perusahaan sedikitpun. Padahal kita mati-matian bekerja untuk mereka (perusahaan)," imbuhnya.

Kondisi semakin parah karena tak ada promo yang menguntungkan bagi kurir selama bulan Ramadan, sementara volume paket yang dikirim juga menurun.

“Kami hanya ingin ada pengertian dari perusahaan. Minimal, kalau ada BHR, kami bisa bayar zakat. Kami sudah terjepit, jadi tolong hargai kami sebagai pekerja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi,  mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/11/2025, perusahaan transportasi dan ekspedisi berbasis aplikasi dapat memberikan BHR bagi pengemudi dan kurir.

“Secara aturan, mereka bisa mendapat BHR. Namun, karena ini hanya bersifat edaran, tidak ada sanksi jika perusahaan tidak memberikannya,” jelas Rosmalia.

Meski begitu, pihaknya berjanji akan memperjuangkan hak para kurir dengan memanggil pihak perusahaan, kepolisian, serta instansi terkait untuk mencari solusi terbaik.

"Minimal mereka terketuk hatinya untuk memberikan perhatian terhadap karyawannya sendiri. Jika tidak, kita akan tembuskan ke Bupati Karawang dan nanti akan kita sampaikan ke Kementerian bahwa penting adanya aturan terkait BHR kurir dan ojol ini," tuturnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut