DP3A Bakal Perjuangkan Hak Korban Pemerkosaan Anak Yatim di Karawang

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Perempuan (DP3A) Karawang angkat suara terkait kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak yatim berinisial K (15) di Karawang.
Kepala DP3A Karawang, Wiwiek Krisnawati menyampaikan, pihaknya melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) akan berkomitmen memperjuangkan hak korban sepenuhnya, terutama aspek kesehatan (fisik dan mental), keamanan hingga pendidikan.
Lebih lanjut, Wiwiek menegaskan 3 aspek tersebut sangat penting diperjuangkan. Pertama, hak kesehatan korban harus terpenuhi. Sebab korban sedang hamil di usia muda yang berisiko tinggi.
"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang untuk memastikan korban dapat pemantauan khusus dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat, lalu kami akan pastikan korban dapat BPJS," ungkap Wiwiek pada Kamis, (6/3/2025).
Selanjutnya Wiwiek memastikan, korban tetap mendapatkan hak pendidikan. "Korban saat ini sudah terdaftar di lembaga pendidikan non formal PKBM dan nantinya tetap akan mendapat ijazah sekolah," ucap Wiwiek.
Selain itu, Wiwiek menyampaikan selama masa pemulihan pihaknya akan memastikan korban dalam kondisi aman dan terjaga dengan baik.
"DP3A akan memperjuangkan hak-hak korban, kini korban sedang dalam perlindungan dan pendampingan," tuturnya.
Sementara itu Wakil Ketua II P2TP2A, Liah Shobariah Fithri meluruskan, korban saat ini tidak berhenti sekolah. Melainkan telah dipindah ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Pusat.
"Jadi bukan diberhentikan sekolah, tapi korban oleh ibunya sudah dipindahkan ke PKBM pusat, jadi dia tetap bisa dapet ijazah," terangnya.
Liah berharap, masyarakat Karawang tidak berspekulasi dan memberikan penilaian sepihak pada kasus kekerasan ini. Sebab penanganan kasus anak berbeda dengan penanganan kasus yang terjadi pada orang dewasa.
"Kita harus sama-sama memperhatikan, berhati-hati karena ini kasus anak. Jangan sampai berdampak buruk, khususnya bagi mental korban," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono