Puluhan Warga Cinangoh Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengukuran Lahan oleh BPN Karawang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/35aab_demoo-3.jpeg)
Masalah muncul lebih dari satu dekade kemudian, ketika seorang pria bernama H. Adi mengaku sebagai adik Eryanto dan meminta fotokopi AJB warga dengan alasan akan membantu pemecahan sertifikat.
Namun, bukannya mendapat kepastian hukum, warga justru menghadapi sengketa yang berujung pada ancaman pengukuran tanah.
Irman menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan surat kuasa ke pengadilan, mengajukan keberatan resmi, serta menggugat perlawanan eksekusi.
“Warga sudah jelas berkali-kali menolak. Mereka adalah pemilik sah, dan tanah ini tidak boleh diukur begitu saja dalam kondisi sengketa,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa ada sembilan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak dibatalkan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Ini bukan temuan baru. Semua sudah tertuang dalam gugatan sebelumnya. Warga berjuang di jalur yang benar, dan perjuangan ini akan terus kami lanjutkan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan.
Editor : Frizky Wibisono