Puluhan Warga Cinangoh Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengukuran Lahan oleh BPN Karawang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/12/35aab_demoo-3.jpeg)
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Puluhan warga Otista RT/RW 03/21 Cinangoh, Kelurahan Karawang Wetan, Kabupaten Karawang, turun ke jalan untuk menolak pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang.
Lahan seluas 12.164 meter persegi ini menjadi objek sengketa antara warga dan seorang pria bernama Eryanto, yang mengklaim sebagai pemilik sah dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dari pantauan reporter iNEWSKarawamg.id, Ketegangan terjadi saat petugas BPN Karawang tetap bersikeras melakukan pengukuran lahan, memicu protes keras dari warga. Situasi semakin panas hingga aparat kepolisian diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan keadaan.
Sorakan dan teriakan warga menggema, menuntut hak mereka atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun. Aksi dorong antara warga dan aparat sempat terjadi, tetapi berhasil diredam sebelum berujung pada bentrokan besar. Warga juga melakukan aksi pembakaran ban serta memblokade jalan sebagai bentuk perlawanan.
Setelah negosiasi panjang, pihak BPN yang dikawal ketat kepolisian akhirnya membatalkan pengukuran tanah tersebut. Warga pun bersorak kemenangan, namun tetap bersiaga menghadapi kemungkinan pengukuran ulang di kemudian hari.
Sejarah Panjang Sengketa Lahan
HS (47), salah satu warga, mengungkapkan bahwa kasus sengketa ini telah melalui tiga sidang di Pengadilan Negeri dan dimenangkan oleh warga.
Namun, Eryanto mengajukan kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, yang akhirnya memenangkan pihak Eryanto.
“Kami memiliki Akta Jual Beli (AJB), membayar pajak setiap tahun, dan membeli lahan ini dengan usaha kami sendiri. Kami bukan perampas tanah! Kami hanya ingin keadilan,” tegas HS, Rabu (12/2/2025).
Ia juga meminta bantuan dari Presiden RI, Gubernur Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.
Kuasa hukum warga, Irman Jupari, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula pada tahun 2002, ketika sekitar 54 Kepala Keluarga (KK) membeli tanah kapling melalui kantor pemasaran.
"Ada yang membeli secara tunai, ada pula yang mengangsur selama tiga tahun. Setelah pembayaran lunas, warga dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh notaris Enjang (alm) dan notaris Tafeldi sebagai bukti kepemilikan," ucap Irman, Rabu,(12/2/2025).
Pada awalnya, pihak notaris dan pengelola menjanjikan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
"Warga tetap tenang karena mereka yakin membeli dengan itikad baik dan di tempat yang sah,” kata Irman.
Masalah muncul lebih dari satu dekade kemudian, ketika seorang pria bernama H. Adi mengaku sebagai adik Eryanto dan meminta fotokopi AJB warga dengan alasan akan membantu pemecahan sertifikat.
Namun, bukannya mendapat kepastian hukum, warga justru menghadapi sengketa yang berujung pada ancaman pengukuran tanah.
Irman menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan surat kuasa ke pengadilan, mengajukan keberatan resmi, serta menggugat perlawanan eksekusi.
“Warga sudah jelas berkali-kali menolak. Mereka adalah pemilik sah, dan tanah ini tidak boleh diukur begitu saja dalam kondisi sengketa,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa ada sembilan Akta Jual Beli (AJB) yang tidak dibatalkan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Ini bukan temuan baru. Semua sudah tertuang dalam gugatan sebelumnya. Warga berjuang di jalur yang benar, dan perjuangan ini akan terus kami lanjutkan,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan.
Editor : Frizky Wibisono