Komisi I DPRD Karawang Minta DPMPTSP Aktif Sosialisasi NIB Kepada Pengecer Gas LPG
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/5eaea_komisi-i.jpeg)
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Masyarakat Karawang kini kembali bisa membeli gas LPG subsidi ukuran 3Kg melalui pengecer setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru.
Sebelumnya, distribusi gas melon ini hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau sub-pangkalan, yang kemudian menimbulkan keluhan masyarakat karena sulitnya mendapatkan pasokan.
Namun, meski pengecer kini diizinkan berjualan kembali, mereka diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dibuat secara online melalui Online Single Submission (OSS).
Anggota Komisi I DPRD Karawang, Taman SE., menyambut baik kebijakan ini dan menilai bahwa masyarakat akan lebih mudah mendapatkan gas LPG subsidi karena bisa membelinya di tempat yang lebih dekat.
“Kami menyambut baik kebijakan ini karena membantu masyarakat kecil. Namun, para pengecer tetap harus memenuhi persyaratan dengan membuat NIB melalui OSS,” ujar Taman, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, meskipun pembuatan NIB relatif mudah dan hanya membutuhkan data diri, masih banyak pengecer yang belum memahami prosedur pendaftarannya.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang untuk lebih aktif melakukan sosialisasi.
“Saya harap DPMPTSP turun langsung ke masyarakat, bahkan hingga ke tingkat desa, untuk memberikan edukasi tentang cara pembuatan NIB melalui OSS. Bisa dilakukan melalui kegiatan minggon desa atau dengan mengajarkan perangkat desa, sehingga masyarakat yang mengalami kesulitan bisa meminta bantuan,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono