“Dari dulu memang ada masalah dengan kepemilikan lahan TPI. Belum lagi, kasus penyalahgunaan retribusi di TPI Ciparage pada tahun 2022 semakin memperkeruh keadaan,”ujarnya.
Pendapatan Daerah Tak Maksimal
Persoalan pengelolaan TPI tak hanya sebatas kepemilikan lahan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bertambah dari sektor ini justru menurun drastis. Sejak September 2024, retribusi dari TPI Ciparage yang sebelumnya menjadi penyumbang pendapatan daerah tak lagi bisa masuk ke kas pemerintah.
“Dari target Rp 700 juta di tahun 2024, kami hanya mampu mencapai 36,9 persen. Tahun sebelumnya juga sama, target Rp 720 juta hanya tercapai sekitar 30 persen,”tegas Wawan, menampakkan ekspresi bingung.
Lemahnya sistem pengelolaan dan pengawasan membuat praktik penyimpangan semakin mudah terjadi. Tak hanya itu, pola jual beli ikan di kalangan nelayan juga turut memperumit keadaan.
Nelayan Terjebak Hutang, Tengkulak Berkuasa
Di balik angka-angka yang tidak sesuai harapan, ada fakta lain yang tak kalah pelik: para nelayan lebih memilih menjual ikan mereka kepada tengkulak daripada melalui TPI. Alasannya sederhana, "hutang".
Editor : Frizky Wibisono