get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Logo Halal Baru, Pelaku UMKM di Karawang Khawatir Produk Tidak Diterima di Pasaran

Selasa, 15 Maret 2022 | 09:48 WIB
header img
Gambar Label Halal Lama dan Label Halal Baru. (Foto: iNews Karawang/ist)

Karawang, iNews.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) rilis Logo Halal baru. Perubahan logo halal tersebut membuat para pelaku UMKM khawatir produknya tak diterima oleh outlet. Pasalnya, setiap produk mereka terpampang logo sertifikasi halal yang lama.

Kekhawatiran tersebut dirasakan juga oleh salah satu Pemilik UMKM produk Semprong panggang Cookies Djatirasa, Iin Solihin saat ditemui oleh reporter iNewskarawang di tempat produksinya, Senin (14/3/2022).

"Saya udah nyetak banyak kemasan, kalau bener berubah logo halalnya, masih bisa laku tidak di pasaran produk saya ini, kan produk saya masih berlebel halal yang lama," Ujarnya.

Selain itu, Ia juga mengatakan, kerugian ditaksir belasan juta rupiah, jika memang produknya tidak bisa diedarkan di pasaran karena perubahan logo tersebut.

"Rugi lah, kita udah nyetak banyak, apalagi kalau produk udah siap dipasarkan, nanti enggak diterima, rugi bahan baku dan rugi biaya produksi cetak ulang kemasan karena kemasan yang lama enggak bisa dipake,"ujarnya.

Di lokasi berbeda, menanggapi kekhawatiran para pelaku UMKM terkait perubahan logo halal, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang, H. Tajuddin Nur mengatakan, logo halal lama masih dapat digunakan sampai tahun 2026.

"Tenang, jangan panik, perubahan ini harus melewati pemutihan dulu, jadi logo lama masih dapat digunakan sampai tahun 2026 nanti,"ujarnya saat ditemui langsung oleh reporter iNewskarawang di Kantor MUI Kabupaten Karawang. Senin,(14/3/2022)

Selain itu, Ia mengatakan, bahwa perubahan logo tersebut merupakan hal yang biasa, meskipun awalnya logo halal tersebut dibuat langsung oleh MUI.

"Itu hal biasa, seperti suatu barang baru, butuh proses adaptasi bagi masyarakat, mengingat sudah lama logo halal tersebut dipergunakan dan kini dirubah," Ucapnya.

Mengenai logo halal yang baru, Wakil Ketua MUI Kabupaten Karawang, Ceceng syarief Husen mengatakan, jenis kaligrafinya yang berbeda, kaligrafi sendiri banyak jenis dan bentuknya. Untuk logo baru ini menggunakan kaligrafi jenis khat,khufi.

"Ini perubahan bentuknya saja, dari Kaligrafi Tsulusi yang diubah menjadi kaligrafi Khat Khufi, tapi tidak seutuhnya,"ujarnya.

Ia juga mengatakan, wajar jika banyak yang mengartikan lain, karena dilihat langsung dari designnya tidak ada lambang MUI.

"Ya itu juga yang dipikirkan oleh kita, kenapa tidak ada lambang MUI nya, padahal logo lamanya sendiri termampang jelas logo MUI nya,"pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut