KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dewan Pendidikan Karawang meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah-sekolah Kabupaten Karawang.
Sekretaris Dewan Pendidikan Karawang, Ono Supriatno, menekankan pentingnya peran tim BOS Kabupaten dalam melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi secara intensif. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan dana BOS.
“Tim BOS Kabupaten harus menjalankan fungsi pendampingan secara optimal. Dengan begitu, peluang terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS di sekolah akan sangat kecil,” kata Ono, Rabu (8/1/2025).
Ono menyarankan agar Disdikpora memanfaatkan Koordinator Wilayah Pendidikan (Korwilcambidik) dan pengawas untuk memperluas jangkauan pengawasan, terutama jika Disdikpora menghadapi kendala dalam monitoring langsung.
“Korwil dan pengawas bisa dilibatkan untuk pengawasan langsung. Dengan begitu, potensi penyelewengan bisa terdeteksi sejak dini. Namun, mereka juga harus dibekali dengan pengetahuan tentang mekanisme pengelolaan dana BOS agar efektif di lapangan,” ujarnya.
Ono juga mengingatkan bahwa laporan penggunaan dana BOS yang rutin dilakukan sekolah setiap triwulan atau dua kali setahun harus menjadi bahan evaluasi bagi Disdikpora.
“Setiap laporan harus dianalisis untuk mendeteksi adanya potensi penyelewengan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, tim BOS Kabupaten harus segera melakukan audit ke sekolah tersebut,” katanya.
Ono menambahkan bahwa audit harus mengidentifikasi bentuk penyelewengan, seperti pelaporan yang tidak sesuai, salah penggunaan dana, markup harga, atau penghindaran pajak.
"Jika terbukti ada penyelewengan, langkah pembinaan dan penindakan harus segera dilakukan," tegasnya.
Terkait penggunaan dana BOS, Ono menegaskan bahwa perubahan alokasi dana harus sesuai dengan mekanisme dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
“Jika ada kebutuhan mendesak yang memerlukan perubahan RKAS, sekolah harus terlebih dahulu mengubah RKAS-nya. Laporan pertanggungjawaban harus selaras dengan RKAS yang telah diperbarui,” tandasnya.Ini
Editor : Frizky Wibisono