get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Buntut Putusan MK, Ratusan Buruh di Karawang Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen di Tahun 2025

Rabu, 13 November 2024 | 18:25 WIB
header img
Ratusan Buruh Demo didepan Kantor Pemda Karawang. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPEK-KASBI bersama Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Karawang, Rabu,(13/11/2024). 

Mereka menuntut kenaikan upah minimum Kabupaten Karawang sebesar 12% untuk tahun 2025, sebuah angka yang mereka anggap 'harga mati' demi kehidupan yang layak.

Aksi ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 168 PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024, yang mengubah mekanisme pengupahan di Indonesia. 

Keputusan ini memberi peluang baru bagi buruh untuk memperjuangkan upah yang lebih layak, terutama di Karawang. 

"Kini pengupahan merujuk pada PP No.51 Tahun 2023, yang menggunakan Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar,” jelas Ketua Umum FSPEK Karawang, Jeni Heryanto, Rabu,(13/11/2024).

Survei KHL di Kabupaten Karawang mengungkap bahwa biaya hidup layak di wilayah ini mencapai Rp 6,3 juta per bulan untuk kebutuhan individu. Berdasarkan data ini, buruh menilai kenaikan 12% sebagai langkah yang wajar dan mendesak. Selain memperjuangkan upah minimum, buruh juga menuntut kenaikan upah sektoral. 

"Upah sektoral ini adalah upah yang berlaku khusus pada sektor usaha tertentu, yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” tambah Jeni. 

Dia juga menegaskan bahwa upah sektoral harus lebih tinggi dari upah minimum kabupaten, dengan beberapa sektor yang bisa mencapai kenaikan hingga 15% lebih tinggi dari UMK.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan jika atas 7 tuntutan tersebut menerima dan akan menyampaikan kepada pusat aspirasi dari para buruh. 

"Kami menerima dan menampung aksi buruh, kami pemda Karawang sifatnya hanya menerima saja. Bahwasanya kemaren di pusat sudah menerima putusan MK. Dan kami hanya menerima putusan pusat," ungkap Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, pada Rabu, (13/11/2024).

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menerima dan menyampaikan tuntutan buruh terkait kenaikan upah sebesar 12%.

"Kami menerima dan akan menyampaikan tuntutan buruh terkait naik upah sebesar 12%," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut