Senada dengan tuntutan jaksa, sebelumnya Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy, dan Ferline di persidangan.
"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania, saat ditemui awak media pada Sabtu (13/7/2024).
Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.
"Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.
Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan ibunya terdakwa Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.
"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri," paparnya.
Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abidin, SH.MHM, berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan kedua anaknya yakni Dandi Sugianto dan Ferlin Sugianto telah memenuhi unsur-unsur Pasal 266 KUHP.
"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan,"harapnya.
Editor : Frizky Wibisono