get app
inews
Aa Text
Read Next : Tangan Dingin PHE ONWJ Sulap Limbah Cangkang Rajungan Jadi Bernilai, Warga Ketiban Berkah

Sidang Lanjutan Pemalsuan SKW Ibu dan Anak, JPU Temukan Fakta Dua Saudara Kandung Ikut Terlibat

Rabu, 06 November 2024 | 15:48 WIB
header img
Sidang Lanjutan Pemalsuan SKW Ibu dan Anak, JPU Temukan Fakta Dua Saudara Kandung Ikut Terlibat. Foto : Istimewa.

KARAWANG, iNewskarawang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang meyakini anak dari terdakwa Kusumayati yaitu Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto turut terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembuatan surat keterangan waris (SKW).

Hal tersebut telah dituangkan oleh JPU dalam surat tuntutan dan ditegaskan kembali dalam replik. JPU Kejaksaan Negeri Karawang yang membacakan tuntutan yakni Ganish Aulia Ramdha, dan Karina Tri Agustina yang mewakili JPU dari Kejati Jawa Barat.

Diketahui sebelumnya, sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024), jaksa menuntut terdakwa Kusumayati 10 bulan pidana penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun, dan syarat khusus, apa bila terdakwa tidak menyetujui syarat audit perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika dalam jangka waktu tiga bulan, akan langsung dipidana penjara.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut kedua saudara kandung korban Stephanie, yakni Dandy kakak kandung Stephanie, dan Ferline adik kandung Stephanie, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan bahwa akibat perbuatan terdakwa yang bersama-sama dengan saksi Dandy dan saksi Feline yang telah memeberikan keterangan palsu di persidangan telah menimbulkan kerugian pada saksi Stephanie," kata JPU Karina dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, pada Rabu (9/10/2024).

JPU menemukan fakta persidangan bahwa bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti.

"Bahwa dalam tuntutan JPU menambah pelaku padahal dari semula terdakwa hanya satu orang bahwa dalam Surat Tuntutan kami menguraikan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan fakta persidangan ternyata yang aktif membuat membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013, bukan hanya terdakwa Kusumayati melainkan saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto ikut aktif juga dalam pembuatan membuat Akta No. 5 tanggal 4 September 2013 di Notaris Nyai Raden Kania Nursanti sehingga perkara ini ada peran saksi saksi Dandy Sugianto dan saksi Ferline Sugianto," jelas JPU dalam pembacaan replik.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa menilai penambahan pelaku dalam surat tuntutan tersebut tidak sesuai dengan surat dakwaan JPU. Menurutnya, dalam surat dakwaan JPU telah mendakwa dan menguraikan bahwa terdakwa kusumayati telah melakukan tindak pidana yang didakwakan secara seorang diri pelaku tunggal.

"Penambahan pelaku tersebut bertentangan dengan hukum dan tidak masuk akal sehat," ujar Nyana Wangsa.

Diketahui, Stephanie Sugianto menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk merubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bimajaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

Kusumayati dituntut dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara oleh Stephanie. Pada perjalananya kasus ini bergulir terdakwa sempat meminta mediasi agar kasus selesai dengan kekeluargaaan, namun syarat yang diajukan Stephanie terkait dengan audit perusahaan tidak pernah disetujui oleh terdakwa sehingga persidangan terus berjalan hingga ke tahap tuntutan.

"Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum, bahwa berdasarkan fakta tersebut, terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP," kata JPU melanjutkan.

"Dan di dalam diri Kusumayati tidak terdapat suatu apapun yang menjadi pembenar, oleh karena itu terdakwa Kusumayati dapat mempertanggung jawabkan pidananya dan dihukum sesuai hukuman yang setimpal," lanjutnya.

JPU juga membacakan pertimbangan yang menjadikan tuntutan tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan, yang salah satunya karena Kusumayati merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa Kusumayati sudah berusia tua.

"Hal yang menjadi pertimbangan, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, hal yang meringankan terdakwa merupakan ibu kandung dari korban, dan terdakwa telah berusia lebih dari 63 tahun," ucap Karina.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut agar hakim PN Karawang memutuskan agar terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah, telah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sesuai dengan pasal 266 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus. Apa bila selama 3 bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan saksi Stephanie, yaitu audit terhadap PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, maka dipidana penjara selama 10 bulan," tegas JPU Karina.

Senada dengan tuntutan jaksa, sebelumnya Notaris pembuat akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, Raden Kania Nursanti merasa keberatan dengan kesaksian Dandy, dan Ferline di persidangan.

"Iya sebenarnya tidak seperti itu, dia (Dandy) yang bolak-balik kesini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu," ungkap Kania, saat ditemui awak media pada Sabtu (13/7/2024).

Ia juga menyebut, pembuatan akta perubahan saham tersebut, dibuat dengan dasar Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.

"Kan dasarnya dari PKR, PKR menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris," kata dia.

Yang aktif memproses RUPS dari dasar PKR itu, kata Kania, adalah Dandy bersama adiknya Ferline yang mendatangi kantornya langsung di Cikarang, Kabupaten Bekasi, sedangkan ibunya terdakwa Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.

"Dasarnya dari PKR yang menunjuk bu Kusumayati untuk memproses akta perubahan pemegang saham, sedangkan yang kesininya bolak-balik hanya si Dandy, kadang juga dengan adiknya Ferline sampai akhirnya akta itu selesai, saya juga ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tandatangan pengisian buku tamu yang diisi oleh Dandy sendiri," paparnya.

Kuasa Hukum Korban, Zaenal Abidin, SH.MHM, berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan kedua anaknya yakni Dandi Sugianto dan Ferlin Sugianto telah  memenuhi unsur-unsur Pasal 266 KUHP.

"Saya yakin majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta persidangan,"harapnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut