KARAWANG, iNews.id - Angka positif rate Covid-19 di Kabupaten Karawang, terus meningkat. Seiring dengan itu, Pemkab Karawang terapkan kebijakan PPKM level 3.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Karawang, Karawang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Perihal itu, Satgas Covid-19 menerapkan pembatasan arus lalu lintas yang akan dilakukan pada setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.
Menurut informasi yang didapat dari Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, ruas jalan yang dibatasi ada 9 titik.
"Jadi ruas jalan itu rawan keramaian atau kerumunan," jelasnya
Kemudian, dari setiap titik, kata La Ode Habibi Ade Jama, akan ada petugas gabungan yang berjaga.
"Petugas dari Satpol PP, BPBD, Dishub, TNI dan Kepolisian," timpalnya.
Adapun ruas jalan yang dibatasi antara lain sebagai berikut;
1. Bundaran Perumnas Telukjambe
2. Simpang Mc Donald Galuh Mas
3. Putaran SPBU Galuh Mas
4. Bundaran Peruri
5. Jalan Tuparev Hero
6. Bundaran Tugu Padi
7. Terowongan Gonggo
8. Lampu Merah RMK
9. Lampu Merah DPRD
Editor : Frizky Wibisono