JAKARTA, iNewsKarawang.id-Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran ditunda. Penundaan dilakukan lantaran ada perintah dari fraksi di DPR RI untuk menunda pembahasan beleid aturan tersebut.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menyatakan hal itu kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
Menurut Supratman, draft RUU Penyiaran sudah ada di Baleg DPR RI. Ia juga menyampaikan bahwa Baleg DPR RI telah mendengarkan paparan dari pengusul yakni Komisi I DPR RI. Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya menunda pembahasan RUU tersebut.
"Bahwa dari fraksi kami sudah memerintahkan kepada saya, untuk sementara tidak membahas RUU Penyiaran, terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi Dewan Pers, yang kedua menyangkut jurnalistik investigasi," ujar Supratman.
Supratman mengatakan, penundaan pembahasan itu dilakukan lantaran dirinya tak ingin kemerdekaan pers itu terganggu. Untuk itu, ia menyatakan, pembahasan RUU Penyiaran akan ditunda sementara.
"Satu, kita tidak mau kemerdekaan pers itu terganggu, ya kan. Pers sebagai lokomotif dan salah satu pilar demokrasi itu harus dipertahankan karena itu buat demokrasi," ujar Supratman.
Editor : Boby