JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kekerasan terhadap wartawan usai sidang vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 11 Juli 2024.
Peristiwa tersebut mendapat kecaman dari Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
"Tentu saya selaku Ketua Dewan Pers dan insan pers, mengecam ya tindakan berupa kekerasan," ucap Ninik saat ditemui di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2024).
Ninik menyebut, kekerasan tersebut patut disinyalir sebagai tindakan untuk menghalang halangi kerja wartawan dalam peliputan.
Ninik menilai, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh simpatisan SYL itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, 'untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi'. Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.
"Kawan-kawan jurnalis ini kan sedang menjalankan tugasnya dan itu dimandatkan di pasal 18 undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers," katanya.
"Bahwa jurnalis ini punya tugas untuk melakukan kegiatan-kegiatan pemenuhan hak warga masyarakat untuk tahu apa yang terjadi, dan itu dijamin tidak boleh dihalang-halangi, di intimidasi apalagi sampai dilakukan pengerusakan," tutupnya.
Editor : Boby