get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Termotivasi Gubernur, KPID Jabar Tetap 'Ngabret' di Masa Pandemi

Rabu, 29 Desember 2021 | 20:05 WIB
header img
Tangkapan layar kalaeidoskop penyiaran Jawa Barat 2021. (Foto: KPID Jawa Barat/ist)

Karawang, iNews. id - Tahun pertama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Adiyana Slamet dilalui dalam masa-masa pandemi covid-19. Sejumlah pembatasan aktivitas karena pandemi, menjadi tantangan untuk tetap kreatif dalam melakasanakan tugas mengawasi lembaga penyiaran di Jawa Barat.

“Awal-awal kami dilantik, covid-19 sedang pada puncaknya, sehingga beberapa aktivitas kami harus laksanakan secara daring penuh. Tapi kami termotivasi oleh pesan Pak Gubernur untuk ngabret. Sehingga speed berkegiatan tidak kami kurangi,” kata Adiyana Slamet.

Meski begitu, Adi bersyukur, hingga akhir tahun semua program dapat terlaksana dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan.  Adi menambahkan, jika pada tahun 2021 ini, KPID Jawa Barat menerima cukup banyak laporan tentang pelanggaran siaran radio dan televisi. Hal ini menunjukkan upaya yang dilakukan KPID Jawa Barat untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan, berhasil.

“Peran serta masyarakat cukup tinggi dalam mengawasi isi siaran. Saya pikir ini hal yang sangat baik. Kesadaran dan kepedulian publik terus naik. Komunitas Pemantau Isi Siaran (PIS) Jabar yang kami bentuk efektif,” tegas Adi.

Sepanjang tahun 2021, Adi menjabarkan, ada 193 pelanggaran yang ditemukan oleh tim KPID Jawa Barat, serta 131 aduan dari masyarakat. Aduan paling banyak disampaikan melalui aplikasi percakapan online dan media sosial.

“Pertumbuhan teknologi dan internet, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan laporan ke KPID Jawa Barat. Kami buka akses seluas-luasnya melalui instagram, facebook, twitter, juga whatsapp. Dan terbukti laporan melalui medsos paling banyak,” ungkap Adiyana.

Saat ini KPID Jawa Barat memiliki perhatian lebih terhadap lima isu strategis penyiaran Jawa Barat. Diantaranya Perlindungan Anak, Klasifikasi Remaja dan Perlindungan Perempuan, Penghormatan Hak Privasi dan Perlindungan Kepentingan Publik, Muatan Seks dalam Lagu dan Video Klip, Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Kesukuan, Agama, Ras, dan Antargolongan; serta Analog Switch Off (ASO).

Dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran sepanjang 2021, KPID Jawa Barat menyoroti tingginya pelanggaran terhadap isu Perlindungan Anak, Klasifikasi Remaja, dan Perlindungan Perempuan  yang mencapai 58 kasus.

"Angka tersebut paling banyak jika dibandingkan pelanggaran program siaran terkait hak privasi 26 kasus, pelanggaran terkait kepentingan publik 15 kasus, pelanggaran terkait muatan seks dalam lagu dan video klip 8 kasus, dan pelanggaran program lokal dalam sistem siaran jaringan (SSJ) ada 7 kasus,"pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut