KARAWANG, iNewskarawang.id - Dewan Pers telah menerbitkan surat penilaian dan rekomendasi sementara terkait aduan yang dilayangkan KPU Kabupaten Karawang terhadap dua media yang memuat pemberitaan hoaks seputar Pemilu 2024.
Dalam surat rekomendasi tersebut, Dewan Pers menyatakan dua media siber patrolicyber.com dan media-indonews.com telah melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita hoaks yang tidak jelas sumbernya.
Lebih lanjut, pencabutan berita yang sebelumnya telah dilakukan kedua media itu juga tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena belum disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
"Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat," tulis Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam surat tersebut, dikutip Rabu (5/6/2024).
Rekomendasi tersebut berlaku selambat-lambatnya 7 hari masa kerja setelah surat diterima kedua belah pihak, antara lain dua perusahaan pers teradu dan KPU Karawang selaku pengadu.
"Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," tegas Ninik dalam surat tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyambut baik rekomendasi Dewan Pers itu. Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan hak jawab kepada kedua media tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta Dewan Pers untuk mempertemukan KPU dengan pihak dua perusahaan pers tersebut.
"Kedua media tersebut wajib melayani hak jawab dari kami disertai dengan permintaan maaf, baik secara tertulis maupun rilis di medianya masing-masing kepada kami," ungkap Mari.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan jika, aduan tentang pemberitaan hoaks ke Dewan Pers ini seyogyanya menjadi pembelajaran bagi yang lain. Sebab setiap produk pemberitaan harus melalui proses wawancara yang jelas terhadap narasumber bersangkutan.
"Selama ini kan KPU tidak pernah menutup dari media. Teman-teman media melakukan wawancara kan selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon." Imbuhnya.
"Dan kaitan isi berita, harus memuat isi berita yang sebenarnya, artinya ketika ada pihak lain yang menyodorkan data harusnya diklarifikasi kepada pihak KPU apakah betul data tersebut sesuai dengan produk KPU," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono