get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pengadilan Agama Karawang Bantah Tuduhan Tidak Porfesional, Begini Penjelasannya

Selasa, 06 Februari 2024 | 22:01 WIB
header img
Pengadilan Agama kelas IA Karawang (Foto : istimewa)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Pengadilan Agama Karawang membantah tuduhan tidak profesional dalam menyampaikan rellas panggilan kepada tergugat yang menyebabkan sejumlah pengacara di Karawang mengalami kerugian.

Dikatakan Humas Pengadilan Agama Karawang, Drs. H. Asep Syuyuti, M.Sy, tuduhan yang dilontarkan salah satu pengacara Karawang, Joey, di media pers tentang Pengadilan Agama tidak benar, karena pemanggilan dan pemberitahuan perkara yang didaftarkan secara e-Court yang tidak memiliki domisili elektronik dalam proses administrasi dan persidangan di pengadilan secara elektronik dilakukan melalui surat tercatat,  yang dilakukan oleh Petugas Pos.

Ia menjelaskan bahwa tugas penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan isi putusan oleh pihak ke-3 yakni PT. Pos Indonesia, karena Pengadilan Agama Karawang telah menerapkan e-Court dalam proses peradilan, sebagaimana diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2019, tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, yang telah diubah dengan PERMA No. 7 tahun 2022, tentang Perubahan Atas PERMA No. 1 Tahun 2019.

"Dalam hal penyampaian relaas panggilan dan pemberitahuan yang dilaksanakan oleh petugas Pos dapat terpantau dan dilihat melalui tracking dari aplikasi yang dibuat oleh PT. Pos.," Paparnya.

Ia juga memastikan bahwa proses pengiriman tersebut bakal diantarkan sesuai alamat pengiriman yang diberikan penggugat. Hal itu diatur dalam SEMA No.1 Tahun 2023.

"Sebagaimana tercantum pada SEMA No.1 Tahun 2023, pemanggilan atau pemberitahuan dengan surat tercatat dilakukan oleh penyedia layanan, yaitu PT. POS Indonesia, kemudian pengantar harus membuktikan dengan tanda terima dan dilengkapi tanggal terima," Ungkap Asep, Selasa, (6/2/2024).

Kemudian, panggilan atau pemberitahuan harus disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada tergugat, jika tidak dapat ditemui, bisa disampaikan kepada orang dewasa yang tinggal dengan tergugat, atau dalam hal para pihak bertempat tinggal di tempat dengan akses terbatas seperti apartemen/rumah susun/tempat tinggal lainnya yang sejenis, panggilan dan/ atau pemberitahuan yang tidak dapat disampaikan secara langsung (on hand delivery) kepada para pihak atau kepada orang dewasa yang tinggal serumah disampaikan kepada resepsionis/petugas keamanan di tempat tinggal tersebut..

"Jadi, kalau memang rumah para pihak tidak berpenghuni, harus disertakan foto rumah terkait, selanjutnya panggilan dan/atau pemberitahuan tersebut disampaikan melalui lurah atau kepala desa (termasuk aparat kelurahan/ desa) setempat setelah melakukan pengantaran sebanyak 2 (dua) kali ke alamat para pihak pada hari yang sama atau dalam hal tidak dimungkinkan pengantaran kedua dapat dilakukan pada hari berikutnya," Jelasnya.

Ia juga memastikan pihaknya tidak melakukan konspirasi apapun dengan Pos Indonesia soal pengiriman rellas panggilan dan Pengadilan Agama sebagai lembaga yudikatif hanya melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang ada, tidak ada kepentingan lain.

"Tidak ada konspirasi apapun, itu tuduhan tidak berdasar," Tandasnya.

Sebagai informasi, pada berita sebelumnya diberitakan bahwa sejumlah pengacara mengeluhkan soal pengantaran surat rellas panggilan perkara di Pengadilan Agama Karawang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut