get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Bibi Diduga Incar Warisan Ratusan Miliar, Dua Anak Yatim di Karawang Terancam Terzolimi

Jum'at, 21 November 2025 | 17:01 WIB
header img
Bibi Diduga Incar Warisan Ratusan Miliar, Dua Anak Yatim di Karawang Terancam Terzolimi. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dugaan penzoliman terhadap dua anak yatim kembali terjadi di Karawang. Kali ini, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh bibinya sendiri, Heng Carla Hendriek, yang diduga ingin menguasai harta warisan bernilai ratusan miliar rupiah milik kedua keponakannya yang masih berusia 9 dan 12 tahun.

Kuasa hukum ibu dari dua anak yatim tersebut, Arief Budiman, mengungkapkan bahwa Carla telah menempuh serangkaian langkah hukum yang diduga bertujuan menjegal hak waris kedua anak itu. 

"Sedikitnya ada lima langkah hukum yang dilakukan Ibu Carla yang diduga untuk menguasai harta keponakannya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Carla diketahui mengajukan pembatalan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Karawang dengan nomor perkara 3999/PDT.G/2025/PA.Krw. Ia juga menggugat pembatalan pernikahan antara almarhum kakaknya dan ibu dari dua anak tersebut melalui beberapa perkara, di antaranya Nomor 4175/PDG.G/2025/PA.KRW dan Nomor 1187/PDG.G/2025/PA.KRW yang kini dalam proses banding.

Menurut Arief, seluruh langkah hukum itu mengarah pada upaya mengambil alih harta warisan yang sebelumnya telah diwasiatkan sepenuhnya kepada kedua anak yatim tersebut, masing-masing 50 persen. 

Sang ayah, seorang mualaf, menikah dengan warga Karawang dan memiliki dua anak. Sementara adik-adiknya tetap menganut kepercayaan lama dan sebagian tinggal di Jerman serta Australia.

“Kami tidak mempersoalkan agama atau etnis. Yang kami kedepankan adalah sisi kemanusiaan. Masa hak anak yatim mau dikuasai semua?” tegas Arief.

Arief juga menyesalkan putusan majelis hakim PA Karawang yang mengabulkan permohonan pembatalan pernikahan pasangan yang telah berumah tangga lebih dari 12 tahun itu. Ia mempertanyakan bagaimana pernikahan bisa dibatalkan ketika salah satu pasangan sudah meninggal dunia, dan permohonannya diajukan bukan oleh salah satu pihak dalam pernikahan, melainkan adik dari almarhum.

Arief menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan supervisi ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami berharap ada solusi terbaik, baik di dalam maupun di luar persidangan, mengingat ini menyangkut hak, masa depan, dan psikologis dua anak yatim tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Heng Carla Hendriek, yakni Agun Kamaludin mengakui jika Carla adalah kliennya dalam perkara pembatalan pernikahan orang tua anak yatim. Namun, dia tidakau berkomentar banyak dengan alasan lagi sibuk sidang. 

Hanya saja, dalam beberapa kali pertemuan dengan kuasa hukum anak yatim, Agun sempat menyampaikan bahwa Carla tidak mau berdamai. Carla ingin persidangan atas gugatannya tetap berjalan. 

Sementara itu, Humas PA Karawang, Saleh Umar, yang juga salah satu hakim dalam perkara pembatalan pernikahan orang tua anak yatim tidak mau memberikan keterangan. Dia malah meminta surat permohonan wawancara terlebih dahulu, itu bisa dikabulkan atau tidak.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut