get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Capaian Kinerja Polisi Berantas Narkoba di Karawang Selama Tahun 2023

Sabtu, 30 Desember 2023 | 10:52 WIB
header img
Capaian Kinerja Polisi Berantas Narkoba di Karawang Selama Tahun 2023 (Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Sepanjang tahun 2023, Polres Karawang berhasil menangani 140 kasus dan menciduk 230 orang tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Kabupaten Karawang. Dengan jumlah barang bukti 8 Kilogram Ganja, 994,12 gram Sabu, 2 kilogram Tembakau Gorila dan 264.749 butir Obat Keras Terlarang (OKT).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat press release Capaian kinerja Polres Karawang Tahun 2023 di Mapolres Karawang, Jumat,(29/12/2023).

Lebih lanjut, kata Kapolres, jumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Karawang pada tahun 2023 naik 15 persen dari tahun 2022, Begitu juga dengan penyelesaian kasusnya.

"Mengalami kenaikan, 15 persen untuk jumlah kasus dan 11 persen untuk kasus yang diselesaikan, dari 118 kasus pada tahun 2022 jadi 140 kasus di tahun 2023," Ungkap Kapolres, Jumat,(29/12/2023). 

"Itu merupakan capaian juga bagi kita sebenarnya, karena berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Karawang," Imbuhnya.

Untuk modusnya sendiri, kata Kapolres, ada beberapa modus operandi dari kasus peredaran narkoba di Karawang yakni; modus face to face, transaksi kurir, pembelian langsung, sistem lempar lembing, sistem tempel, lewat medsos dan juga jasa pengiriman.

"Lalu, barang bukti yang berhasil kita amankan dari para tersangka, 8 Kilogram Ganja, 994,12 gram Sabu, 2 kilogram Tembakau Gorila dan 264.749 butir Obat Keras Terlarang (OKT)," Ujarnya.

Sambungnya, 64 dari 230 tersangka yang berhasil ditangkap pada 140 kasus tersebut dilakukan rehabilitasi, dan 166 tersangka lainnya di penjara.

"64 orang ini merupakan pengguna, jadi mereka yang dapat tertolong kita rehabilitasi. Dan untuk yang 166 ini merupakan pengedar langsung, jadi langsung kita tindaklanjuti, yang saat ini mereka sudah di tahan," Tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut