get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Gubernur Resmi Tetapkan UMK 27 Kota se-Jawa Barat, Berikut Ini Rinciannya

Kamis, 30 November 2023 | 19:47 WIB
header img
Gubernur Resmi Tetapkan UMK 27 Kota se-Jawa Barat, Berikut Ini Rinciannya (Foto : Ilustrasi)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2024 untuk 27 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.

Penetapan besaran kenaikan UMK tersebut ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 561.7/Kep.804-Kesra/2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024 yang ditetapkan oleh PJ Guberner Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada Kamis,(30/11/2023).

Dalam surat keputusan tersebut memutuskan kenaikan upah minimun Kabupaten/Kota untuk 27 Kabupaten/Kota di daerah Jawa Barat dengan besaran sebagai berikut ;

1. Daerah Kota Bekasi Rp.5.343.430
2. Daerah Kabupaten Karawang Rp.5.257.834
3. Daerah Kabupaten Bekasi Rp.5.219.263
4. Daerah Kabupaten Purwakarta Rp.4.499.768
5. Daerah Kabupaten Subang Rp.3.294.485
6. Daerag Kota Depok Rp.4.878.612
7. Daerah Kota Bogor Rp.4.813.988
8. Daerah Kabupaten Bogor Rp.4.579.541
9. Daerah Kabupaten Sukabumi Rp.3.384.491
10. Daerah Kabupaten Cianjur Rp.2.915.102
11. Daerag Kota Sukabumi Rp.2.834.399
12. Daerah Kota Bandung Rp.4.209.309
13. Daerah Kota Cimahi Rp.3.627.880
14. Daerah Kabupaten Bandung Barat Rp.3.508.677
15. Daerah Kabupaten Sumedang Rp.3.504.308
16. Daerah Kabupaten Bandung Rp.3.527.967
17. Daerah Kabupaten Indramayu Rp.2.623.697
18. Daerah Kota Cirebon Rp.2.533.038
19. Daerah Kabupaten Cirebon Rp.2.517.730
20. Daerah Kabupaten Majalengka Rp.2.257.871
21. Daerah Kabupaten Kuningan Rp.2.074.666
22. Daerah Kota Tasikmalaya Rp.2.630.951
23. Daerah Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.535.204
24. Daerah Kabupaten Garut Rp.2.186.437
25. Daerah Kabupaten Ciamis Rp.2.089.464
26. Daerah Kabupaten Pangandaran Rp.2.086.126
27. Daerah Kota Banjar Rp.2.070.192

Tercantum dalam surat keputusan tersebut, Upah minimum Kabupaten/Kota itu mulai berlaku pada 1 Januari 2024 mendatang.

"Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2024. Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun," dikutip dari surat keputusan itu.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut