get app
inews
Aa Read Next : Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi

3 Cara Cek Pinjol Legal yang Terdaftar OJK, Penting Dibaca Sebelum Lakukan Pinjaman Online

Rabu, 28 Juni 2023 | 11:05 WIB
header img
3 Cara cek pinjol legal di OJK. (Foto: Istimewa, iNewskarawang.id)

JAKARTA, iNewskarawang.id - Pinjaman online (pinjol) sering menjadi solusi bagi kebanyakan masyarakat yang membutuhkan uang cepat. Kemudahan mengakses pinjaman online menjadi alasan utama banyak orang yang tergiur menggunakan jasa pinjol.

Minat masyarakat yang tinggi terhadap pinjol akhirnya membuat pinjol semakin menjamur ditengah masyarakat. Masalahnya, saat ini banyak sekali pinjol ilegal bermunculan yang penerapan bunganya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan masyarakat yang menjadi debitur, sebab mau tidak mau debitur menyetujui kesepakatan yang ditawarkan. Tanpa disadari akhirnya debitur terjerat jebakan membayar bunga yang besar dengan tempo singkat.

Untuk menghindari pinjol ilegal, calon debitur perlu tau mana pinjol yang legal dan ilegal, sebab hanya dengan cara ini calon debitur dapat terhindar dari jeratan bunga yang teramat besar.

Lalu bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal?

Cara cek Pinjol (pinjaman online) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penting dilakukan. Itu supaya Anda tidak tertipu atau terjerat utang dengan bunga selangit.

Setiap penyelenggara pinjol atau financial technology (fintech) lending di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Ini untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman agar tidak terjebak pinjol ilegal.

Ada 3 cara cek pinjol legal yang terdaftar di OJK. Pertama, cek melalui website OJK di www.ojk.go.id. Kedua, WhatsApp OJK di 081-157-157-157. Ketiga, telepon ke 157 atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Itulah 3 cara cek pinjol legal di OJK.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut