KARAWANG, iNewskarawang.id - Fenomena Pinjaman online (Pinjol) di era digital ini sangat marak dilakukan oleh sebagian besar orang. Motifnya berbeda, ada yang memang didasari terdesak kebutuhan, atau hanya sekedar coba-coba.
Prosesnya yang cepat, mudah, dan dapat diakses kapan saja melalui aplikasi digital, membuat pinjol populer di kalangan masyarakat yang membutuhkan dana cepat dengan cara yang mudah.
Namun, meskipun menawarkan kemudahan, pinjol sering kali menimbulkan berbagai masalah seperti bunga tinggi, biaya tersembunyi, dan potensi penyalahgunaan data pribadi. Regulasi pemerintah untuk mengawasi pinjol sangat penting guna melindungi konsumen dari praktik ilegal dan eksploitasi.
Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk memeriksa legalitas penyedia pinjol dan memahami syarat serta ketentuan yang berlaku sebelum meminjam.
Kemudahan akses pinjaman uang melalui pinjaman online (pinjol) bagaikan pisau bermata dua.
Di satu sisi, pinjol menawarkan solusi keuangan praktis, di sisi lain, rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi, seperti KTP, untuk melakukan penipuan.
Menurut Undang-Undang 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Dampak Penyalahgunaan KTP
Penyalahgunaan KTP di pinjol ilegal marak terjadi. Oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan KTP untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti:
Munculnya tagihan pinjol atas nama Anda, padahal Anda tidak pernah mengajukannya. Penurunan skor kredit di BI Checking, sehingga mempersulit Anda mendapatkan pinjaman di masa depan.
Tercorengnya nama baik Anda. Cara Mengecek KTP Dipakai Pinjol Berikut beberapa cara mengecek apakah KTP terdaftar di pinjol atau tidak:
Melalui Situs iDeb OJK
Buka situs idebku. ojk.go. id. Pilih “Pendaftaran” dan isi data yang diminta seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, dan nomor identitas.
Masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto. Klik tombol “Ajukan Permohonan”. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Periksa status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran.
Melalui Facebook
Kunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil dan ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif.
Melalui Aplikasi Dataku
Unduh aplikasi Dataku melalui Play Store. Aplikasi ini dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Namun, aplikasi ini belum diresmikan oleh pemerintah, jadi pengguna harus berhati-hati dengan potensi kebocoran data. Melalui Aplikasi Cek KTP Online Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK secara online.
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store dan memiliki tingkat akurasi sekitar 90%. Langkah Tegas Jika KTP Disalahgunakan untuk Pinjol
Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kamu dapat menghubungi OJK melalui email [email protected]. id, surat pos, atau telepon call center 1500 630.
Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.
Kantor Polisi
Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.
Editor : Frizky Wibisono