Pastikan Tepat Sasaran, Dinsos Karawang Coret Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Pinjol dan Judol
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Sebanyak 6.000 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Karawang sepanjang tahun 2025 dicabut karena terindikasi terlibat pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Sosial Karawang, Agus Kurnia saat ditemui di Kantor Dinsos Karawang, Jumat (27/3/2026).
Agus mengatakan, langkah tegas tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Namun, pada tahun 2026 jumlah penerima bansos yang masih terindikasi aktivitas serupa kini tersisa sekitar 10 persen.
“Dari sekitar 6.000 penerima bansos yang kami cabut tahun lalu karena terindikasi pinjol dan judi online, di tahun 2026 ini tinggal sekitar 10 persen lagi yang masih terdata. Ini menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan bantuan sosial oleh pihak yang tidak berhak.
“Kami ingin memastikan bansos ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Jadi ketika ada indikasi penyalahgunaan seperti untuk pinjol atau judi online, tentu akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses verifikasi dan validasi data kini dilakukan lebih ketat dan menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak guna meningkatkan akurasi penerima bantuan.
Selain penertiban, Dinas Sosial Karawang juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar bansos digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan pokok.
“Kami juga mengingatkan masyarakat agar bansos tidak digunakan untuk hal-hal berisiko seperti pinjol maupun judi online,” katanya.
Meski terjadi penurunan signifikan, Agus mengakui masih terdapat sekitar 10 persen penerima yang terindikasi terkait pinjol. Pihaknya akan melakukan pendalaman data sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kami tetap berhati-hati, karena setiap keputusan harus berdasarkan data yang valid. Yang masih terindikasi ini akan kami dalami lagi sebelum ada tindakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono