BPSK Edukasi Mahasiswa Tentang Perlindungan Konsumen Lewat Seminar
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/24/0cda0_bpsk2.jpg)
KARAWANG, iNewskarawang.id - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang gelar Seminar Nasional perlindungan konsumen di Aula Kantor Bupati Karawang, Sabtu, (24/6/2023)
Pada kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi pada BPKN RI, Firman Turmantara Endipraja, Asda I, Eka Sanatha dan Ketua BPSK Karawang, Hery Suryana, serta ratusan mahasiswa dari Universitas Singaperbangsa Karawang (unsika) dan Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang.
Ketua BPSK Karawang, Hery Suryana mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan pengenalan lembaga BPSK bagi masyarakat khususnya di kalangan mahasiswa.
"Disini kita mengedukasi para mahasiswa terkait perlindungan konsumen dan memperkenalkan kepada mereka juga, jika ada badan penyelesaian sengketa di Karawang ini," ungkap Hery, Sabtu,(24/6/2023)
Lebih lanjut, kata Hery, di tahun pertamanya BPSK Karawang sudah menampung puluhan pengaduan sengketa dan aduan dari pelanggaran perlindungan konsumen.
"Tahun pertama kita ini sudah ada sekitar 27 hingga 30 aduan. Dan sebagian aduan sudah kita proses," katanya
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi pada BPKN RI, Firman Turmantara Endipraja, mengatakan jika edukasi terkait perlindungan konsumen sejak dini sangatlah, Apalagi dikalangan orang-orang intelektual.
"Penting sekali, Karena mereka (mahasiswa) ini diharapkan akan menjadi penyambung kepada masyarakat akan adanya perlindungan konsumen," kata Firman.
Tidak hanya itu, Firman juga berharap agar seminar perlindungan konsumen dalam perspektif filsafat dan politik hukum ini bisa menjadi bahan kajian dan evaluasi perubahan aturan perlindungan konsumen di Indonesia.
"Harapannya aturan perlindungan konsumen ini tidak hanya menguntungkan para produsen, melainkan seharusnya lebih menguntungkan masyarakat. Dan dengan kajian hari ini, besar harapannya menjadi bahan evaluasi untuk perubahan aturan perlindungan konsumen di Indonesia," tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono