KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Karawang (Kejari) mengambil sikap untuk melakukan kasasi terkait amar putusan majelis hakim yang memvonis bebas Chan Yun Ching atas tuduhan penelantaran keluarga yang dilemparkan Mantan istrinya, Valencya.
Meski begitu, Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, jaksa belum menyusun memori kasasi karena, belum menerima salinan putusan dari hakim.
"Kami punya waktu 14 hari untuk menyatakan sikap, namun setelah 7 hari setelah vonis, kami sudah menyatakan sikap untuk kasasi. Memori kasasi masih menunggu salinan putusan, karena dari pengadilan belum juga kami terima. Kami berharap pengadilan bisa segera mengirim salinan putusan," imbuhnya.
Ia juga mengatakan akan segera menyusun memori kasasi, apabila sudah menerima salinan putusan dari majelis hakim PN Karawang.
"Saya telah menyampaikan pernyataan kasasi ke Pengadilan Negri (PN) Karawang, sebagai sikap kejaksaan atas vonis hakim terhadap Chan Yun Ching," tegasnya
Diketahui, bahwa sebelumnya pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadirkan oleh Kejari Karawang menuntut Chan Yun Ching 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun penjara. Namun dalam sidang putusan PN Karawang pada Selasa, 21 Desember 2021 mantan suami Valencya tersebut divonis bebas.
Editor : Frizky Wibisono