Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tanpa Surat Resmi, Pihak Sekolah Keluarkan Siswi Korban Dugaan Pelecehan Guru PPPK di Cibuaya
Advertisement . Scroll to see content

Bocah SD Dicabuli Pria Lansia, ketika Belanja ke Warung

Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:02 WIB
  • author Dede Febriansyah/Shandy Thabrany
Bocah SD Dicabuli Pria Lansia, ketika Belanja ke Warung
Saat berbelanja ke warung, siswi SD malah dicabuli pria lansia. (Ilustrasi/Freepik)

Dalam penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 celana panjang warna pink, 2 celana dalam warna pink, 2 celana pendek warna kuning, dan 1 celana dalam warna putih.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta," tuturnya.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut