get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Perampok Minimarket Berhasil Diciduk Polres Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 16 Maret 2023 | 19:50 WIB
header img
Polres Karawang (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus BTD alias BY (26) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap karyawati mini market di Kabupaten Karawang.

Kejadian tersebut terjadi disalah satu mini market (Alfamart) yang berlokasi di Dusun Srijaya RT002/004 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya RT001/001 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang, Karawang," ungkapnya saat konferensi pers di Polres Karawang, Kamis,(16/3/2023)

Tidak hanya itu, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone merk OPPO A3S dan Iphone 12 Mini, 1 bilah pisau dapur, 1 potong sweeter warna hitam, 1 potong celana panjang kain warna coklat, 1 potong kaos warna putih, 1 pasang sandal japit dan 1 rekaman CCTV aksi penodongan pelaku.

"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan senjata tajam. Dan akhirnya pun petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku," katanya

"Kini pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun," tuturnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut