Perampok Minimarket Berhasil Diciduk Polres Karawang, Terancam 9 Tahun Penjara

KARAWANG, iNewskarawang.id - Polres Karawang berhasil meringkus BTD alias BY (26) yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap karyawati mini market di Kabupaten Karawang.
Kejadian tersebut terjadi disalah satu mini market (Alfamart) yang berlokasi di Dusun Srijaya RT002/004 Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat pelaku ditangkap sedang bersembunyi di rumahnya yang berada di Dusun Turimulya RT001/001 Desa Pulomulya Kecamatan Lemahabang, Karawang," ungkapnya saat konferensi pers di Polres Karawang, Kamis,(16/3/2023)
Tidak hanya itu, dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone merk OPPO A3S dan Iphone 12 Mini, 1 bilah pisau dapur, 1 potong sweeter warna hitam, 1 potong celana panjang kain warna coklat, 1 potong kaos warna putih, 1 pasang sandal japit dan 1 rekaman CCTV aksi penodongan pelaku.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan senjata tajam. Dan akhirnya pun petugas mengambil tindakan tegas dan terukur kebagian kaki sebelah kanan pelaku," katanya
"Kini pelaku terjerat pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun," tuturnya
Editor : Frizky Wibisono