get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

SK Pengangkatan 56 Calon Guru PPPK di Karawang Dibatalkan, BKPSDM Layangkan Surat ke KemenPAN-RB

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:29 WIB
header img
SK Pengangkatan 56 Calon Guru PPPK di Karawang Dibatalkan (Foto: iNewsKarawang.id/Boby)

KARAWANG, iNewskarawang.id - SK pengangkatan bagi 56 calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Karawang dibatalkan. 

Sebelumnya 56 calon guru PPPK itu
telah lulus passing grade atau menjadi prioritas satu (P1) dan sempat dinyatakan lulus.

Kebijakan pembatalan itu disampaikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022. 

Dari jumlah 3.304 P1 yang mendapatkan pembatalan di seluruh Indonesia, 56 P1 di antaranya berasal dari Karawang. 

Sementara terkait hal itu, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pengadaan Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Nendi Sopandi mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Kita layangkan surat tersebut sebagai bentuk protes atas batalnya 56 guru P1 yang mestinya dilantik pada tahun ini.  BKPSDM sama sekali tak mengetahui alasan pembatalan tersebut,"paparnya pada Selasa (14/03).

"Kita juga belum mengetahui yang 56 ini kekurangan berkas atau apa, karena ini yang tau Kementerian Pusat," tambahnya. 

Nendi melanjutkan, pihaknya sudah mengundang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan 56 pelamar P1 yang terdampak untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dari hasil pertemuan, terdapat beberapa poin yang akan dilayangkan kepada pemerintah pusat.

"Pertama kita meminta penjelasan mengenai alasan pembatalan penempatan 56 guru pelamar P1 di Kabupaten Karawang sesuai dengan aspirasi yang mereka minta," katanya.

Kedua, pihaknya meminta panitia seleksi nasional (panselnas) agar dapat menuntaskan persoalan guru honorer di Karawang yang dibatalkan penempatannya dengan memberikan prioritas agar bisa diangkat sebagai ASN PPPK di Tahun 2023 tanpa syarat administratif apapun.

Selanjutnya BKPSDM meminta kepada seluruh pihak untuk mengutamakan penyelesaian persoalan ini dengan mencari solusi terbaik, khususnya di Karawang. "Karena banyak guru di kita yang batal ini berusia di atas 45 tahun. Namun akan kita upayakan agar persoalan ini dapat diselesaikan demi kebaikan bersama," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut