get app
inews
Aa
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Restorative Justice : Pertama Kali, Jaksa Tutup Kasus Penganiayaan di Karawang

Selasa, 28 Desember 2021 | 07:41 WIB
header img
Kasus penganiyaan yang melibatkan keluarga tak mampu diputus tanpa persidangan melalui Restorative Justice (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menghentikan penuntutan terhadap Riwalin, tersangka kasus penganiayaan di Desa Cilamaya, Kecamatan Cilamaya Wetan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ). Langkah Kejari didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan, duduk masalah kasus penganiayaan tersebut berawal ketika mertua dari tersangka tengah mabuk parah, kemudian Riwalin berinsiatif membawa pulang dengan cara menarik lengan mertuanya.

Namun, tindakan Riwalin tersebut ditegur oleh korban yang saat itu juga tengah di bawah pengaruh minuman beralkohol. Kemudian, korban dan pelaku terlibat adu mulut sebelum pada akhirnya pelaku memukul korban menggunakan besi sampai bersimbah darah.

"Tersangka atas nama Riwalin Fajri (38) mengajak pulang mertuanya yang saat itu tengah mabuk bersama korban atas nama Didi Faridi (54), namun dalam keadaan mabuk itu, dan terjadilah penganiayaan. Setelah itu korban menderita ada luka," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Riwalin ditahan karena melanggar Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, Martha juga mengungkapkan, tersangka Riwalin, selama ditahan di penjara selama dua bulan tidak bisa menafkahi keluarganya hingga keluarga harus pergi dari kontrakannya.

"Untuk perkara sebenarnya sudah P21 tapi kami memiliki aturan dari Jaksa Agung untuk menerapkan RJ karena menimbang juga oleh kami, bahwa tersangka ini dari keluarga tidak mampu, istrinya punya anak bayi dan tinggal mengontrak dan ada perdamaian dari keduanya, " kata Martha.

Atas dasar itu, kasus penganiayaan tersebut, diterangkan Martha, dipandang perlu untuk diselesaikan melalui asas kebermanfaatan hukum, yakni Restorative Justice (RJ).

"Jadi ini pertama kalinya penerapan RJ dilakukan. Tentunya ada persyaratannya yakni tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan yang paling utama adanya perdamaian antara korban dan terdakwa. Karena Restorative Justice itu pemulihan hukum di mana terpulihkan hak tersangka dan hak si korban itu yang utama dan kemudian bukan residivis," kata Kepala Kejari Karawang, Martha Parulina Berliana, Senin, (27/12).

Keputusan tersebut juga ia tetapkan dalam bentuk surat penghentian penuntutan nomor : TAP-6143/M.2.26/Eoh.2/12/2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Sementara itu, usai dihentikan kasusnya, tersangka Riwalin langsung bersujud syukur lalu memeluk anak dan istrinya. Perihal kebebasannya, ia juga merasa bahagia.

"Saya tidak tahu bakal bebas, terima kasih untuk bapak Polisi dan Kejaksaan, saya tidak akan mengulang lagi," lirih pria yang bekerja serabutan ini.

Selain itu, Didi Faridi (54) selaku korban beralasan meminta maaf kepada pelaku karena kasihan melihat kondisi keluarga pelaku.

"Saya sudah ikhlas berdamai dengan pelaku meski sempat dendam karena derita yang saya dapatkan berupa tusukan di perut, tapi saya melihat kasihan istri dan anaknya yang masih bayi," pungkas Didi.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut