get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

MUI Karawang Gelar Pelatihan dan Bahtsul Masail Diniyyah, Bahas Pinjaman Online sampai Mi Chat

Senin, 27 Desember 2021 | 18:29 WIB
header img
Sekretaris MUI Asep Najarudin.

Karawang, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mengadakan pelatihan dakwah khusus dan Bahtsul Masail Diniyyah dalam rangka mengokohkan wawasan keislaman melalui prinsip wadah wasathiyah dalam membangun ketahanan umat, bertempat di Aula Aljihad, Senin (27/12/2021).

Kegiatan tersebut diikuti 60 peserta dari perwakilan 30 kecamatan dengan mengirimkan 2 orang, masing masing 1 orang ikut Pelatihan Dakwah Khusus dan 1 orang lagi ikut kegiatan Bahtsul Masail Diniyyah.

Sekretaris MUI Kabupaten Karawang Asep Najarudin mengatakan, yang dimaksud pelatihan dakwah khusus ini sebuah pelatihan membekali peserta untuk mengantisipasi munculnya aliran-aliran sesat yang bertentangan dengan Islam. Misalnya saja ada seorang tokoh yang mengaku-ngaku kepada jemaahnya sebagai nabi atau rosul dan lain sebagainya, atau ajarannya yang menyimpang dari ajaran islam yang benar.

"Kita bekali para peserta MUI untuk mengatisipasi jika hal ini terjadi di Karawang,"ujarnya.

Menurutnya, untuk kegiatan Bahtsul Masail Diniyyah saat ini membahas soal pinjaman online (pinjol) dan aplikasi Mi Chat yang  meresahkan masyarakat. Seperti pada pinjaman online (pinjol), masih banyak perusahaan pinjol tersebut yang tidak terdaftar di OJK dan dinyatakan ilegal karena merugikan masyarakat.

Kemudian soal aplikasi Mi Chat, sambungnya, pengunaan aplikasi tersebut pengunaannya dianggap meresahkan karena aplikasinya cenderung berbau pornografi.

"Soal pinjol dan Mi Chat akan kita bahas sampai tuntas, bagaimana hukumnya pinjol dan Mi Chat dari sudut pandang ajaran Islam. Hal itu menjadi pegangan dasar bagi masyarakat dalam bertindak,"jelasnya.

Ditambahkan, misalnya dalam pembahasan pinjol atau Mi Chat dinyatakan bertentangan dengan hukum syariat Islam, MUI tidak bisa melakukan eksekusi. Namun hanya memberi rujukan rekomendasi, baik itu kepada pemerintah daerah maupun stakeholder terkait yang menyangkut persoalan tersebut.

 "Jadi ini mau dibahas dulu hukumnya seperti apa,"tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pelaksana Yayan Sofyan. Dikatakannya, untuk pelatihan dakwah khusus ini pihaknya mengundang seluruh Da'i seluruh Kabupaten Karawang yang ada di dalam MUI kecamatan. 

"Kita berharap adanya pelatihan dakwah khusus ini agar seorang Da'i ini bisa mengantispasi masalah aliran sesat dan pemurtadan," ujarnya. 

Kedua, kegiatan Bahtsul Masail Diniyyah yang dibahas saat ini ada dua item yaitu bagaimana hukumnya pinjaman online dan kedua membahas masalah Mi Chat. Karena aplikasi ini seringkali digunakan untuk transaksi protitusi.

"Banyak persoalan di tengah kehidupan masyarakat sebagai dinamika dan hal itu harus disikapi bijaksana,"tutupnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut