JAKARTA, iNewskarawang.id - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa membeli buah kurma dari perusahaan yang berpihak kepada Israel hukumnya haram.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
"Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta kurma, halal zatnya. Tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ujar Sudarnoto kepada wartawan.
Lanjutnya, Ia juga mengatakan jika dengan tindakan masyarakat melakukan boikot terhadap produk Israel, bisa menekan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.
"Produk-produk itu macam-macam bisa makanan, minuman dan lain-lain, yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli. Makanan minuman, semua produk Israel di boikot, ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," Katanya.
MUI juga menegaskan tidak pernah membuat list produk yang berafiliasi dengan Israel. Menurutnya, jika masyarakat mendukung fatwa MUI ini, akan lebih baik dilakukan riset produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel.
"MUI memang tidak membuat list, MUI menekankan prinsip-prinsip dasar dan MUI tidak pernah menebarkan list. Karena itu, sebetulnya kalau masyarakat mendukung, kampus mendukung, mereka lah, kampus bisa melakukan riset mana produk israel mana yang bukan. Jadi MUI prinsip-prinsip dasarnya," Tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono