Menurut Cakra, kasus ini diusut usai sebelumnya ada laporan aduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di tubuh LKM Karawang. Pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus dugaan korupsi di LKM Karawang ini.
Cakra menuturkan, kemungkinan pengembangan kasus disinyalir masih sangat terbuka lebar dilakukan oleh kejaksaan mengingat dugaan korupsi di PT LKM sebelumnya berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal menurutnya keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, sambungnya ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Karena data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran.
Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp3,5 miliar, belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang.
Sementara itu, Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat Pasal asal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 4 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Frizky Wibisono