Tidak hanya itu, pemda juga diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Terutama bagi mereka yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
"Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial,"ucapnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini bakal menyurati Pemda untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral di TikTok. Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh Perppu dan Perda.
Fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.
Adapun Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya dapat diunduh disini
Editor : Boby