JAKARTA, iNewsKarawang.id - Untuk menindak maraknya fenomena ngemis online di media sosial Tiktok, Kementerian Sosial (Kemensos) RI, telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah.
Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Edaran yang diterbitkan tanggal 16 Januari 2023 itu, turut mengimbau para gubernur dan bupati/wali kota untuk mencegah adanya kegiatan mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi kategori tersebut.
"Saya imbauan ke daerah, Itu (ngemis online) memang enggak boleh,"ujar Risma dikutip dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Edaran Mensos juga mengatur tindakan yang harus dilakukan jika menemukan kegiatan eksplotasi. Dimana pemerintah daerah dan masyarakat diminta melaporkan aktivitas itu kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Apabila ditemukan kegiatan mengemis dan/atau yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya harus melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau ditindaklanjuti melalui Satuan Polisi Pamong Praja,"bunyi surat edaran itu.
Tidak hanya itu, pemda juga diminta untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Terutama bagi mereka yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial.
"Memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial,"ucapnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini bakal menyurati Pemda untuk menindak fenomena 'ngemis online' yang viral di TikTok. Risma menegaskan tidak hanya secara online, pengemis konvensional di jalan-jalan juga dilarang oleh Perppu dan Perda.
Fenomena ngemis online belakangan ini menjamur di TikTok. Salah satunya yakni aksi mandi lumpur hingga berjam-jam. Orang-orang itu rela melakukan hal aneh demi meraup saweran netizen.
Adapun Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya dapat diunduh disini
Editor : Boby