get app
inews
Aa Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

KPK Dilaporkan Kubu Lukas Enembe ke Komnas HAM, Melanggar HAM Dimana?

Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:52 WIB
header img
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Tim penasihat hukum hingga keluarga Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). KPK sendiri merasa bingung atas anggapan tersebut. 

KPK menegaskan, setiap proses penegakan hukum terhadap Lukas Enembe sudah sesuai dengan aturan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (20/1/2023) mengatakan, pihaknya tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?

"Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka, hak kesehatannya kami penuhi," tandasnya.

Menurut Ali , pihaknya telah memenuhi hak-hak Lukas Enembe sebagai tersangka. Bahkan, kata Ali, KPK menghormati hak Lukas yang menolak untuk diperiksa dengan dalih sakit. Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis, Lukas layak dan bisa untuk diperiksa.

"Jadi dalam proses pemeriksaan pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trail artinya bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," terangnya.

Sekadar informasi, tim penasihat hukum dan keluarga Lukas Enembe melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri mewakili lembaga antirasuah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis, 19 Januari 2023. Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan pelanggaran HAM Lukas Enembe.

Salah satu tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan, pihaknya juga mengadukan sejumlah petinggi lembaga antikorupsi lainnya ke Komnas HAM. Mereka di antaranya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata; Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu; dan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

"Karena mereka mengabaikan hak Gubernur Papua tersebut (Lukas Enembe), untuk mendapatkan hak kesehatan," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya.

Sekadar informasi, KPK kembali membantarkan penahanan Lukas Enembe pada Rabu, 28 Januari 2023. Lukas kembali dibantarkan karena keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Namun, Ali memastikan bahwa kondisi Lukas Enembe dalam keadaan stabil dan tidak terlalu mengkhawatirkan. Hal itu ditegaskan Ali sekaligus membantah pernyataan dua Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto dan Petrus Bala Pattyona.

"Kondisi dari yang bersangkutan stabil bisa melakukan aktivitas seperti biasa, bisa duduk, bisa jalan ke toilet, termasuk makan sendiri di rumah sakit," beber Ali.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut