get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

KPK Telusuri Penggunaan Dana Otsus Papua, Kembangkan Kasus Lukas Enembe

Selasa, 17 Januari 2023 | 11:56 WIB
header img
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Terkait dugaan suap dan gratifikasi Gubernur PapuaLukas Enembe (LE), 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut. 

Pengembangan kasus yang dilakukan KPK tidak hanya berhenti pada satu kasus saja,  tapi ke depannya KPK membuka peluang untuk menelusuri penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua bernilai triliunan rupiah.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi soal dugaan penyelewengan dana otsus Papua, Selasa (17/1/2023) menyebutkan terkait dengan hal itu, pihaknya pastikan, KPK tidak  berhenti pada informasi yang ada kaitanya  dengan dugaan suap dan gratifikasi saja,  tapi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur.

"Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat geram setelah mengetahui dana otsus senilai Rp1.000,7 triliun yang digelontorkan pemerintah pusat untuk Papua ternyata tidak jadi apa-apa. Mahfud melihat masih banyak masyarakat Papua yang belum sejahtera.

"Tidak jadi apa-apa, rakyatnya tetap miskin, marah kita ini. Negara turunkan uang sampai Rp1000,7 triliun melalui dana otsus. Rakyatnya miskin sejak ada Undang-undang Otsus. Sejak zaman Lukas Enembe itu Rp 500 triliun lebih, rakyatnya tetap miskin," tegas Mahfud di Kampus Unisma, Malang, 23 September 2022.

Pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Tabi bakal didalami KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi tak tertutup kemungkinan bakal dikonfirmasi juga soal penggunaan dana otsus Papua di zaman Lukas. Bukan hanya lewat saksi, KPK bakal mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi yang menjerat Lukas.

"Makanya kemudian kan kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ke depan juga masih terus kemudian kami lanjutkan, mengumpulkan dan melengkapi alat bukti untuk terus mengembangkan fakta-fakta yang sebelumnya kami peroleh," bebernya.

KPK juga membuka peluang untuk menjerat Lukas Enembe dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK sudah menyita sejumlah aset Lukas Enembe yang diduga hasil korupsi. Di antaranya, emas batangan hingga mobil mewah yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.

"Pasal-pasal lain, tentu tidak hanya Pasal 5 dan Pasal 12B. Kemungkinan-kemungkinan penerapan-penerapan pasal-pasal lain, apakah pasal-pasal yang berhubungan dengan Pasal 2 atau Pasal 3, ataupun pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, terus saat ini masih kami terus kumpulkan, kami terus kembangkan," pungkasnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut