get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Puluhan Bidan PTT Geruduk Kantor Bupati, Tuntut Status PPPK

Kamis, 12 Januari 2023 | 20:42 WIB
header img
Puluhan bidan yang tergabung dalam Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Karawang geruduk kantor Bupati Karawang. Kamis, (12/1/2023). (Foto: Iqbal Maulana Bahtiar)

Kemudian, Ia juga mengatakan bahwa, dari 50 puskesmas yang tersebar se-Kabupaten Karawang, terdapat 10 puskesmas yang tidak mengajukan formasi kebutuhan. "Absurd, tidak berdasarkan pada kenyataan, bahkan terkesan diskriminatif," katanya

Dengan demikian, pada pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan; Pertama, agar 86 orang agar dapat mendapatkan kebijakan diloloskan dan diumumkan memperoleh hak sebagai CASN PPPK tahun 2022-2023 ini.

"Dibutuhkan diskresi yang berbasis kebijakan pemerintahan daerah dalam menyelematkan rakyat dan tenaga kesehatannya, terkhusus di Kabupaten Karawang," jelasnya

Kedua, kekhawatiran dalam menjawab kebutuhan formasi masih dikotori dengan praktek pungli. Kami memberikan sinyalemen ini, agar jangan ada praktek usulan yang menjadikan rekruitmen bidan PTT Karawang sebagai mesin ATM. Ataupun sapi perahan!

"Ketiga, hasilkan proses rekruitmen tenaga kesehatan bidan PTT Karawang yang transparan, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan obyektif mengedepankan hasil dari mekanisme kelulusan terbaik. Bebas pungli, gratifikasi, dan KKN (0)," tuturnya

Sementara itu, di lokasi yang sama, Sementara Plt. Asda 3 Pemkab Karawang, Bambang Susatyo mengatakan, pemerintah terbuka untuk menerima aspirasi dari Forum Bidan PTT terkait proses seleksi PPPK.

Tidak hanya itu, masih kata Bambang, kedepan pihaknya akan melihat dahulu dari Anjab ABK hasil dari evaluasi kebutuhan organisasi di Dinkes Karawang.

"Setelah dapat ini, kita minta Dinkes untuk melakukan evaluasi kebutuhan tenaga personil," katanya.

Lalu, Ia juga menegaskan, dalam proses seleksi PPPK ada ranah yang menjadi kewenangan pusat maupun daerah. "Kalau tekait dengan syarat dan ketentuan itu pusat yang berwenang, dan temen-temen bidan juga paham," ucapnya

"Selama memenuhi syarat, gak ada yang bisa menghalangi setiap orang untuk menjadi PPPK. Pemda terbuka, tidak ada yang disembunyikan," pungkasnya

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut