get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Semifinal Wilayah NBA 2022-2023

KPK Ingatkan Pejabat Lapor Harta Kekayaan 2023

Senin, 02 Januari 2023 | 12:21 WIB
header img
Gedung KPK. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan pejabat untuk melaporkan harta kekayaan per tahun 2023.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Pihaknya mewanti-wanti seluruh penyelenggara negara untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya pada tahun 2023. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib disetorkan setiap tahunnya ke KPK.

Para penyelenggara negara diminta melaporkan harta kekayaanya pada tahun ini untuk periode 2022. Ghufron mengingatkan data-data yang dilaporkan ke KPK sesuai dengan yang dimiliki para penyelenggara negara. Ia menegaskan, tidak ada harta yang boleh disembunyikan.

"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan, tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Ghufron dikutip pada Senin (2/1/2023).

Ghufron menjelaskan, penyetoran LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Ia mengingatkan, perlu ada penyerahan surat kuasa ke KPK untuk memudahkan melacak serta memeriksa harta kekayaan para penyelenggara negara.

"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.

Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu. Sebab, itu sudah menjadi aturan baku KPK.

"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perspektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," tutur Ghufron.

Ia meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," ucapnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut