Anas juga menjelaskan bahwa semua proses dan tahapan rekrutmen PPK, yang berlangsung pada 20 November sampai dengan 16 Desember 2022 lalu itu, telah sesuai Peraturan KPU dan pedoman atau petunjuk teknis (juknis) yang ada.
Begitu juga dalam proses tes tertulis atau CAT dan hasil tes wawancara, diklaim telah berpedoman pada juknis SK KPU RI 534 tahun 2022.
"Kami telah mengumumkan hasil-hasil dari semua tahapan tersebut ke masyarakat umum melalui laman Media Sosial KPU dan papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas," jelasnya
Anas merincikan ada beberapa dinamika terjadi misalnya, ada salah satu calon PPK dari Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang nilainya tertinggi saat tes CAT tapi hasil wawancara tidak ada namanya di 10 besar PPK.
Terkait hal itu, Anas menyebut bahwa proses wawancara adalah memiliki indikator yang berbeda dengan proses CAT. "Pada saat wawancara kita menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman dalam penyelengaraan pemilu, ataupun tentang muatan lokal, sehingga pada sesi wawancara menghasilkan nilai tersendiri," jelasnya.
Persoalan lain adalah, KPU Musi Rawas dituding curang, karena adanya calon PPK yakni IH, dari Kecamatan Muara Lakitan yang melakukan tes CAT ulang.
Editor : Boby