get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Ajak Seluruh Unsur untuk Bekerja Sama dalam Membangun Negeri

Tersiar Kabar Jadi Anggota PPK Bayar Mahar Kambing sebagai Pengganti Uang Pelicin, Kok Bisa?

Senin, 26 Desember 2022 | 16:49 WIB
header img
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)

MUSI RAWAS, iNewsKarawang.id - Terkait perekrutan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) 2022, KPU Musi Rawas kembali diterpa isu miring.  Mulai dari dugaan kecurangan hingga dugaan uang pelicin untuk lolos jadi anggota PPK. Namun yang lebih unik lagi, jika tidak ada uang pelicin kambing pun diserahkan agar bisa lolos.

Menurut informasi yang beredar untuk bisa menjadi anggota PPK, harus bayar hingga Rp70juta.

"Soal tarif untuk lolos PPK dan termasuk adanya mahar kambing diberikan sebagai pengganti uang, saya tidak tahu,"tegas

Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Anasta Tias memberikan tanggapan terkait sejumlah isu yang berkembang di Kabupaten Musi Rawas.

"Intinya kami tidak tahu," kata Anas, didampingi anggota komisioner lainnya Apandi, Syarif dan Ania Trisna AD, Senin (26/12/2022).

Anas juga menjelaskan bahwa semua proses dan tahapan rekrutmen PPK, yang berlangsung pada 20 November sampai dengan 16 Desember 2022 lalu itu, telah sesuai Peraturan KPU dan pedoman atau petunjuk teknis (juknis) yang ada.

Begitu juga dalam proses tes tertulis atau CAT dan hasil tes wawancara, diklaim telah berpedoman pada juknis SK KPU RI 534 tahun 2022.

"Kami telah mengumumkan hasil-hasil dari semua tahapan tersebut ke masyarakat umum melalui laman Media Sosial KPU dan papan pengumuman di Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas," jelasnya

Anas merincikan ada beberapa dinamika terjadi misalnya, ada salah satu calon PPK dari Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas yang nilainya tertinggi saat tes CAT tapi hasil wawancara tidak ada namanya di 10 besar PPK.

Terkait hal itu, Anas menyebut bahwa proses wawancara adalah memiliki indikator yang berbeda dengan proses CAT. "Pada saat wawancara kita menggali sedetail mungkin baik itu pengalaman dalam penyelengaraan pemilu, ataupun tentang muatan lokal, sehingga pada sesi wawancara menghasilkan nilai tersendiri," jelasnya.

Persoalan lain adalah, KPU Musi Rawas dituding curang, karena adanya calon PPK yakni IH, dari Kecamatan Muara Lakitan yang melakukan tes CAT ulang.

Pesoalan IH itu, dijelaskan Anas, bahwa yang bersangkutan saat memulai tes CAT, terjadi eror di komputer. Karena itu Sekretariat KPU Kabupaten Musi Rawas berkoordinasi dengan Sekretariat KPU Provinsi terkait kendala tersebut.

"Nah dari Sekretariat KPU Provinsi berkoordinasi ke Help Desk KPU RI, lalu saran dari Help Desk KPU RI untuk dilakukan tes ulang bagi yang bersangkutan," katanya.

Kemudian KPU Musi Rawas juga dilaporkan ke Bawaslu Musi Rawas. Salah satunya dari Relawan Cerdas. Laporan dari Relawan Cerdas terkait adanya dua peserta PPK Kecamatan Sumber Harta yang masuk 5 besar, padahal yang bersangkutan pernah diberikan Peringatan oleh KPU Kabupaten Musi Rawas saat menjabat PPS pada Pemilu 2019.

Soal ini juga dijawab Ketua KPU Musi Rawas, dia mengatakan bahwa surat peringatan yang telah lalu memberi penegasan kepada yang bersangkutan agar senantiasa mematuhi dan berpegang teguh pada UU, Peraturan KPU dan Peraturan DKPP serta menjunjung tinggi prinsip profesional dalam menjalankan tugas.

"Terkait laporan ke Bawaslu, kami menunggu, jika nanti diminta untuk klarifikasi kami siap. Kami akan terbuka," pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut