get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

BPN Tegaskan Uang Ganti Rugi Japek II Sudah Sesuai Aturan

Jum'at, 23 Desember 2022 | 09:57 WIB
header img
Ikin Sodikin, Kasi Pengadaan BPN Karawang. (Foto: iNewsKarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Soal uang ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terkena trase pembangunan jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II sisi Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang menegaskan, ketetapan uang ganti rugi sudah disesuaikan oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. 

"Uang ganti rugi itu dikonsinyasikan ada 4 hal, objek perkara, sengketa, menjadi jaminan di bank dan masyarakat yang menolak besarnya ganti kerugian. Dan untuk Japek II sisi selatan, itu ada 2 kategori, diantaranya tanah sengketa dan ada juga masyarakat yang menolak besarnya ganti kerugian," terang Ikin Sodikin, Kasi Pengadaan BPN Karawang, Kamis, (22/12/2022). 

Lanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa, mekanisme ganti kerugian sudah diatur oleh aturan.

“Dan aturan mengatakan, bahwa dia (pemilik objek) menolak akan besarannya dan tidak menerima uang ganti kerugian, uang tersebut akan dititipkan ke pihak pengadilan, itulah mekanisme, tahapan-tahapan yang kita lakukan juga," katanya. 

Masih kata Ikin, terkait peristiwa pemblokiran jalan oleh masyarakat yang terkena trase Tol Japek II sisi selatan, Ikin mengatakan bahwa beberapa warga sudah mengambil uang konsinyasi. 

"Ada beberapa juga yang sudah mengambil. Awalnya mereka menolak, tapi, kemudian mereka berpikir kembali, kita kasih pengantar. Jadi, yang dikonsinyasikan itu dinamis juga, ada yang sudah mengambil karena sudah sepakat dan untuk masyarakat yang belum, kita simpan uangnya di pengadilan sampai mereka mau. Uang tersebut aman, tidak akan berkurang tidak akan bertambah, nilanya 1 ya 1, misal," jelasnya. 

Dan untuk nilai besaran harga, Ikin menjelaskan bahwa harga sudah sesuai dengan ketetapan oleh lembaga independen, Appraisal, Kantor Jasa Penilai Publik

"Harga yang diberikan oleh Appraisal itu harga yang plus-plus. Pasalnya, bukan hanya nilai tanahnya saja yang dihitung, melainkan, nilai-nilai emosional masyarakat juga dinilai oleh appraisal. Jadi itu sangat menguntungkan warga," ucapnya. 

Lalu, pada kesempatan tersebut juga Ia juga menjelaskan terkait pengukuran luas tanah pada tahapan pengadaan tanah itu tidak sembarang dan ada tahapannya tersendiri. 

"Tahap pertama, ada inventarisasi dan identifikasi, itu ada 2 kegiatan yang dilakukan oleh satgas. Satgas A melakukan pengukuran, melakukan pengukuran dari tanda-tanda batas, bukan mengukur luas. Misal, mengaku luas tanah 4000 meter, saat diukur, ternyata hanya 3000 meter. Lalu oleh satgas B, terkait data yuridis tadi, misalkan dia punya sertifikat, giri dan akte. Itu semua kita cek," ujarnya. 

Kemudian, hasil dari inventarisasi dan identifikasi tadi, masih kata Ikin, pihaknya langsung mengumumkan kepada masyarakat di desa. 

"Semua hasil kita umumkan di desa dan itu masanya selama 14 hari. Dan jika pada saat itu masyarakat merasa keberatan atau dirasa ada kekeliruan, akan kita tindak lanjuti, dan jika memang harus dilakukan pengurukan ulang, kita ukur kembali karena itu hak warga," tuturnya.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut