get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Karawang Selidiki Kematian Mahasiswa di Apartemen PP Urban Town

Warga Poponcol Geruduk BPN Karawang, Tolak Plotting Perumahan PT AM yang Dinilai Ilegal

Kamis, 11 Desember 2025 | 14:21 WIB
header img
Warga Poponcol Geruduk BPN Karawang, Tolak Plotting Perumahan PT AM yang Dinilai Ilegal. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang. Kamis,(11/12/2025).

Kedatangan puluhan warga tersebut menuntut kejelasan status tanah mereka yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau plotting milik pengembang perumahan PT AM. Warga menegaskan tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga dalam audiensi, menyebut BPN Karawang tidak profesional karena mengakui plotting perusahaan sejak 2000 dan diperbarui pada 2017, meski warga memiliki girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Mereka tidak pernah menjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun. Tidak pernah ada transaksi,” tegas Eigen, Kamis (11/12/2025).

Masalah mencuat ketika warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 namun ditolak karena dianggap menumpang pada plotting PT AM.

Eigen menyebut plotting 2017 sebagai tindakan tidak resmi yang tiba-tiba muncul dan menghalangi hak warga. Dalam audiensi, ia menyampaikan dua tuntutan utama: BPN diminta menerbitkan sertifikat warga melalui PTSL dan menghapus plotting perusahaan seluas sekitar 4 hektare karena dinilai tidak berdasar alas hak yang sah.

“Tuntutan kami hanya dua: sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan itu hapuskan,” ujarnya.

Warga juga mengeluhkan alih fungsi lahan bantaran Sungai Citarum menjadi perumahan mewah yang dinilai berpotensi menimbulkan banjir bagi warga Poponcol.

“Sementara (pengembang) membangun perumahan di sisi Citarum, kita orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu untuk orang-orang kaya, tapi kita dipersulit,” keluh salah satu warga.

Eigen menegaskan warga tidak akan menempuh jalur pengadilan, tetapi meminta BPN menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa administrasi tersebut.

“Kami minta masing-masing diam di lahannya. Tanah masyarakat jangan diganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Karawang, Uunk Din Parunggi, menyatakan komitmennya menuntaskan persoalan pertanahan ini. Ia meminta warga melengkapi berkas agar proses validasi bisa dilakukan.

“Setelah datanya lengkap akan kami validasi, dan jika sudah clear, kami keluarkan sertifikat,” katanya.

Ia mengakui terdapat dua kendala utama yang membuat sertifikat belum terbit: berkas yang belum lengkap dan adanya overlap surat. BPN juga akan mengecek ulang plotting perusahaan dan melakukan penataan batas melibatkan warga.

“Kita tata batas, kita tertibkan. Kalau perlu melibatkan masyarakat, kita libatkan,” tambahnya.

BPN juga membuka kemungkinan mengirim surat kepada perusahaan untuk menata ulang batas lahan bersama warga.

“Karena ada klaim dari masyarakat, perusahaan juga harus ikut dalam penataan batas,” tegasnya.

Hingga kini, BPN memastikan proses akan dipercepat setelah seluruh syarat administrasi dari warga terpenuhi.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut