Logo Network
Network

Kasus Kejahatan Lingkungan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang

Faizol Yuhri
.
Minggu, 04 Desember 2022 | 18:10 WIB
Kasus Kejahatan Lingkungan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang
Ilustrasi. (Foto: istimewa)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Kasus kerusakan lingkungan dan perusakan hutan negara di Dusun Sirnagalih, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang dilimpahkan oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Kasus ini dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karawang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dalam kasus dengan tersangka berinisial MU (46) ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti. MU merupakan warga Sukasari, Kecamatan Purwasari, Karawang. 

“Gakkum KLHK akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk pelaku perusakan lingkungan dan perusakan kawasan hutan agar memberikan efek jera," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin. 

Penanganan kasus ini oleh Penyidik Balai Gakkum Jabalnusra menerapkan pidana berlapis pada 2 (dua) Undang-undang, yaitu Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan  Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Penyidik menjerat pelaku karena mengelola limbah B3 tanpa izin dan penggunaan kawasan hutan tanpa iin. Pelaku akan dikenakan sangkaan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar dan Pasal 50 ayat (3) huruf a. Serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimum 10 tahun serta denda maksimum Rp 7,5 miliar. 

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK mengatakan bahwa pidana berlapis (multidoor) terhadap tersangka dikenakan agar ada efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup. 

“Pelaku tidak hanya dikenakan UURI Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetapi juga dikenakan UURI Kehutanan. Pelaku kejahatan pembuangan limbah dan perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan harus dihukum seberat-beratnya. Kami ingatkan bahwa kami tidak akan kompromi, akan menindak lebih tegas para pelaku perusakan lingkungan hidup dan hutan," ujarnya. 

"Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana berlapis ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat,” tegas Rasio Ridho Sani.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.